URnews

PPKM Mikro di DKI Diperpanjang: WFH 75%, Mall dan Restoran Tutup Jam 8 Malam

Eronika Dwi, Rabu, 23 Juni 2021 15.01 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Mikro di DKI Diperpanjang: WFH 75%, Mall dan Restoran Tutup Jam 8 Malam
Image: Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan (@aniesbaswedan/Instagram)

Jakarta - Seiring dengan peningkatan kasus positif COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.

"Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam pernyataan resmi, Rabu (23/6/2021).

Pemprov DKI Jakarta pun menetapkan ketentuan baru untuk meningkatkan pengendalian selama PPKM Mikro kali ini.

"Ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," lanjut Anies.

Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

  • Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:
    Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:
    Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan pada Sektor Esensial

  • Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta
  • Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong: beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan Konstruksi

  • Tempat Konstruksi: Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan Belajar Mengajar

  • Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.

5. Kegiatan Restoran

  • Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
    a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
    b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
    c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall

  • Pusat perbelanjaan/mall:
    Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan

  • Tempat Ibadah dilaksanakan di rumah

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  • Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat .

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

  • Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.

10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya

  • Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

11. Kegiatan pada Moda Transportasi

  • Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

PPKM Mikro ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan COVID-19, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Pergub Nomor 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait