URnews

PPKM Mikro Diperketat Mulai Besok, Simak 11 Aturan Baru Berikut!

Nivita Saldyni, Senin, 21 Juni 2021 17.03 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Mikro Diperketat Mulai Besok, Simak 11 Aturan Baru Berikut!
Image: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021). (Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden)

Jakarta - Lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia beberapa waktu terakhir membuat pemerintah ambil langkah tegas dengan memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM Mikro yang diperketat ini akan dilakukan selama dua pekan, mulai 22 Juni - 5 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. Dalam komferensi pers virtual yang berlangsung Senin (21/6/2021), ia menyebut ada sejumlah aturan baru dalam kebijakan PPKM Mikro kali ini. 

"Terkait dengan penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan  berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan. Beberapa penguatan PPKM Mikro nanti akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga, Senin (21/6/2021).

Maka sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah akan mengetatkan pelaksanaan PPKM Mikro dengan sejumlah aturan baru, di antaranya sebagai berikut:

1. WFH 75 Persen di Zona Merah, 50 Persen di Zona Non-Merah

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga, termasuk BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk wilayah zona merah dan 50 persen di zona non-merah.

Adapun pekerja yang masuk kantor harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ia pun meminta agar seluruh kantor mengatur lebih lanjut terkait skema kerja di rumah untuk menghindari pegawai melakukan perjalanan ke daerah lain.

2. Sekolah Online untuk Zona Merah

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, pemerintah memutuskan untuk kembali menyelenggarakannya secara online bagi sekolah di zona merah. Sementara untuk sekolah di zona lainnya bisa mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.

3. Sektor Esensial Dapat Beroperasi 100 Persen

Sektor-sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat berjalan 100 persen. Semua tetap berjalan dengan menerapkan regulasi dan protokol kesehatan yang ketat.

4. Dine In Dibatasi, Hanya Boleh 25 Persen dari Kapasitas

Selama PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara sisanya atau 75 persen untuk layanan take away atau bawa pulang.

Adapun layanan pesan antara atau take away ini harus menyesuaikan jam operasional restoran. Artinya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

midnight sale.jpegSumber: Ilustrasi belanja. (Grand Indonesia)

5. Pusat Perbelanjaan Beroperasi Hingga Pukul 20.00 WIB

Menko Perekonomian RI itu juga menyebutkan bahwa pemerintah kembali mengetatkan aturan kegiatan di pusat perbelanjaan pada PPKM Mikro kali ini. Dalam PPKM Mikro yang dimulai besok, pusat perbelanjaan atau mall yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

6. Tempat Konstruksi Tetap Dapat Beroperasi 

Selain sektor esensial, pemerintah juga mengizinkan lokasi proyek atau konstruksi bekerja tetap beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Tentunya harus berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat.

7. Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup Sementara

Nah untuk masalah tempat ibadah, pemerintah mengimbau agar seluruh tempat ibadah di zona merah tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sementara sampai dinyatakan aman. Sementara untuk kegiatan perayaan Hari Raya Idul Adha, Airlangga menyebut Menteri Agama akan mengeluarkan aturan lewat surat edaran khusus.

Nantinya, SE tersebut akan mengatur tentang kegiatan-kegiatan selama Idul Adha, termasuk penyembelihan hingga pembagian hewan qurban.

"Menteri Agama akan keluarkan SE khusus untuk ini. Zona lain sesuai dengan peraturan Kemenag dan prokes ketat," pungkas Airlangga.

8. Area Publik, Fasilitas Umum, hingga Tempat Wisata Ditutup Sementara Hingga Kondisi Aman

Selain itu, pemerintah juga sementara ini bakal melarang kegiatan masyarakat di area publik, fasilitas umum, hingga tempat wisata di zona merah. Area-area tersebut bakal dibuka kembali setelah kondisi dinyatakan aman.

Nah untuk zona non-merah, tempat-tempat tersebut dapat beroperasi dengan membatasi pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Hajatan Hanya Boleh 25 Persen, Tidak Ada Makan di Tempat

Pemerintah juga akan menutup sementara lokasi seni budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di zona merah hingga kondisi aman. Sementara kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan di zona non-merah akan dibatas dan dibuka 25 persen dari kapasitas. Pengaturannya akan mengikuti pemerintah daerah dan wajib berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

Namun ia mengingatkan bahwa untuk kegiatan hajatan atau kemasyarakatan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan harus dibawa pulang. 

10. Rapat dan Seminar di Zona Merah Ditutup Sementara

Untuk kegiatan rapat dan seminar akan digelar secara luring dan akan ditutup sementara di zona merah sampai kondisi aman. Sedangkan di zona lain dapat melaksanakan rapat dan seminar dengan membatasi peserta 25 persen dari kapasitas ruangan.

11. Pembatasan Transportasi Umum Menyesuaikan Kebijakan Masing-masing Daerah

Terakhir, untuk transportasi umum dan operasional, pemerintah pusat bakal menyerahkan kebijakan pembatasan di transportasi umum kepada pemerintah daerah dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait