URnews

Presiden Jokowi Tunjuk Suahasil Nazara Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja

Elya Berliana Prastiti, Senin, 5 September 2022 16.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Presiden Jokowi Tunjuk Suahasil Nazara Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja
Image: Suahasil Nazara. (Facebook Kemenkeu RI)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sebagai Ketua Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja atau Satgas UU Cipta Kerja.

Terpilihnya Suahasil ini untuk menggantikan Mahendra Siregar yang dilantik sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2022 ini ditujukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Keppres ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada 25 Agustus 2022 yang berisikan mengatur tentang satgas percepatan sosialisasi UU cipta kerja. Dalam Keppres 16 ini hanya mengubah pasal 3 soal susunan Satgas dari yang ada pada Keppres 10 Tahun 2021.

Pada posisi sebelumnya Raden Pardede menjabat sebagai Wakil Ketua III dan Arif Budimanta menjabat sebagai Sekretaris. Selain itu, posisi Wakil Ketua I yang sebelumnya dijabat oleh Suahasil telah digantikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan posisi Wakil Ketua II dijabat oleh M Chatib Basri.

Berdasarkan Pasal 4 Keppres Nomor 10 tahun 2022, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja memiliki tugas, yaitu:

  1. Menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
  2. Menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki Kementerian/Lembaga/Otoritas Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  3. Mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan Kementerian/ Lembaga/Otoritas Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  4. Menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri.
  5. Merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Otoritas Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya
Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait