URnews

Soal Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Kami Berusaha Lebih Cepat

Nivita Saldyni, Senin, 29 November 2021 21.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Kami Berusaha Lebih Cepat
Image: Menko Polhukam, Mahfud MD. (YouTube Kemenko Polhukam RI)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan berusaha menyelesaikan revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan pemerintah menargetkan revisi itu bakal rampung kurang dari dua tahun. 

"Akan lebih cepat dari dua tahun. Kan MK memberi waktu dua tahun, kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Mahfud pun mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan menerima putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat. Ia pun mengatakan bahwa pemerintah menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam di Indonesia bakal aman dan memiliki kepastian hukum, sekalipun UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Kalau dalam dua tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan," kata Mahfud.

"Itu bunyi kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi nggak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," tegasnya.

Mahfud juga menjelaskan bahwa pemerintah tak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi yang melibatkan pebisnis dari negara lain yang telah disepakati. Sebab jika hal itu sampai terjadi, maka menurutnya akan menjadi perkara internasional.

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," imbuhnya.

Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat tak khawatir apalagi gegabah menanggapi putusan MK itu.

"Yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk. Berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," pungkasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat pada Kamis (25/11/2021).

MK juga meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaikinya dalam dua tahun ke depan. Jika tidak dipenuhi, maka UU Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional secara permanen.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait