URstyle

Produsen Obat Sirup Jadi Sasaran Razia Polisi

Priscilla Waworuntu, Rabu, 26 Oktober 2022 15.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Produsen Obat Sirup Jadi Sasaran Razia Polisi
Image: Ilustrasi - pemberian obat sirup. (freepik.com/freepik)

Jakarta - Menyusul temuan campuran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas pada obat sirup oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tim gabungan polri akan melakukan razia produsen obat sirup.

"Yang harus kami telusuri adalah siapa produsennya, yang kemudian memproduksi obat-obat sirop diduga mengandung EG (etilen glikol) maupun DEG (dietilen glikol) hingga mengakibatkan gagal ginjal. Itu fokusnya," kata Jayadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi, melansir ANTARA, Rabu (26/10/2022). 

Tim gabungan Polri diketuai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, serta anggota Dittipidnarkoba dan Dirtipidum, dibentuk sebagi tindak lanjut menangani kasus kematian anak akibat gangguan ginjal akut yang terjadi di Indonesia.

Sejak Senin (24/10/2022), tim ini sudah bergerak dan melakukan pengecekan laboratorium dari sampel yang didapat dari Kementerian Kesehatan, yakni berupa urine, darah, serta sampel obat.

Semua sampel itu diperiksa dan didalami di Laboratorium Forensik Polri. Selanjutnya hasil pengecekan dan pendalaman akan disampaikan ke Kemenkes dan BPOM.

Sebelumnya dilaporkan, Bareskrim telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/192./RES.4/X/2022 Bareskrim Polri tertanggal 25 Oktober 2022 yang ditandatangani Direktur Tidak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar.

Dalam surat telegram ini, disebutkan bahwa seluruh polisi di Indonesia tidak boleh melaksanakan razia terhadap apotek atau toko obat. 

Kata Jayadi, sasaran utama penegakan hukum dalam perkara ini adalah produsen obat, bukan apotek atau toko obat. Hal ini karena apotek dan toko obat hanya menjual, bukan memproduksi obat-obatan.

"Yang memproduksi sebuah produk, kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, kemudian apotek menjual, toko obat menjual, masak toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya," ungkapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait