URnews

Soal Putusan Aset Indra Kenz Ditarik Negara, Korban: Hakim Tidak Punya Akhlak

Nivita Saldyni, Selasa, 15 November 2022 12.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Putusan Aset Indra Kenz Ditarik Negara, Korban: Hakim Tidak Punya Akhlak
Image: Tersangka kasus penipuan berkedok investasi dengan aplikasi Binomo, Indra Kenz. (Antara)

Jakarta - Korban kasus penipuan investasi binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat nama Indra Kesuma alias Indra Kenz mengaku kecewa dengan putusan hakim dalam sidang di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). Sebab aset yang disita dari terdakwa tak dikembalikan ke korban, melainkan jadi milik negara.

"Kami tentu kecewa karena uang para korban ditarik ke negara. Inilah bentuk ketidakadilan. Negara menari-nari di atas penderitaan para korban," ujar Maru Nazara selaku koordinator korban binary option kepada Urbanasia, Selasa (15/11/2022).

"Karena uang korban itu negara tidak punya hak untuk menguasainya. Itu kerugian korban, negara gak boleh ambil yang bukan haknya," sambung Maru. 

Ia mengaku para korban memprotes keras putusan hakim tersebut. Sebab putusan itu dinilai tidak sesuai dan sangat melenceng. 

"Kami sangat kecewa karena hakim tidak punya akhlak. Katanya hakim itu wakil tuhan di bumi, tapi mereka bukan wakil tuhan, mata hati mereka telah dibutakan oleh uang dan kekuasaan. Hakim harus diperiksa karena tidak sesuai tuntutan JPU," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tangerang memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Putusan hakim terhadap afiliator Binomo itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU atas hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait