URnews

PT LIB ke TGIPF: Indosiar Minta Arema FC vs Persebaya Tetap Digelar Malam

Nivita Saldyni, Rabu, 12 Oktober 2022 11.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PT LIB ke TGIPF: Indosiar Minta Arema FC vs Persebaya Tetap Digelar Malam
Image: Kondisi pintu 13 Stadion Kanjurujan pascatragedi kericuhan pada 1 Oktober 2022 malam. (Siti Marsitol via Instagram @sejaraharema)

Jakarta - PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Dalam pertemuan Selasa (11/10/2022), PT LIB mengaku laga Arema FC vs Persebaya Surabaya terpaksa digelar malam karena permintaan dari pihak broadcaster.

Hal itu sebagaimana disampaikan Rhenald Kasali yang merupakan salah satu anggota TGIPF. Ia mengatakan jadwal tersebut merupakan salah satu isu yang didalami pihaknya karena pertandingan tersebut masuk kategori high risk.

"PT LIB mengatakan broadcaster mintanya begitu, harus dipenuhi. Menurut PT LIB, mereka mengatakan (pertandingan tetap digelar malam), karena broadcaster minta tetap main," kata Rhenald kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Namun pengakuan PT LIB ini berbeda dari pengakuan pihak Indosiar selaku broadcaster. Berdasarkan pernyataan Direktur Programing Indosiar Harsiwi Achmad pada Selasa menyatakan penyusunan jadwal pertandingan Liga 1 sudah disusun oleh PT LIB dari awal dan kemudian jadwal dikoordinasikan dengan Indosiar.

"Dalam perjalanannya pasti terjadi dinamika dan ending-nya memang PT LIB yang menentukan jadwal tayang. Kemudian Indosiar harus mengikuti jadwal tayang tersebut," kata Harsiwi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Sebagai informasi, kick-off Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) berlangsung pada pukul 20.00 WIB. Awalnya ada rekomendasi dari kepolisian agar pertandingan digelar sore hari. Namun karena PT LIB menolak permintaan itu, dalam prosesnya pihak kepolisian memberikan rekomendasi untuk main malam.

Hingga akhirnya usai pertandingan terjadilah kerusuhan yang menewaskan lebih dari 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka. Buntutnya, Polri menetapkan enam orang jadi tersangka.

Mereka adalah Direktur PT LIB, AHL; Ketua Penyelenggara Pertandingan di Stadion Kanjuruhan, AH; Security Office, SS; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; Brimob Polda Jatim, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, TSA. Mereka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 juncto Pasal 130 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait