Breaking News! Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut PT LIB

Jakarta - Enam orang ditetapkan jadi tersangka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang.
Hal ini diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam gelaran konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Listyo Sigit.
Keenam tersangka adalah Direktur PT LIB, AHL; Ketua Penyelenggara Pertandingan di Stadion Kanjuruhan, AH; Security Office, SS; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; Brimob Polda Jatim, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, TSA.
Mereka disangkakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 juncto Pasal 130 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan ada 35 saksi yang telah diperiksa pada Rabu (5/10/22) oleh penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri.
Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Hasilnya akan diungkapkan pada hari ini, Kamis (6/10/22).
Dalam penanganan kasus ini, kata Dedi, perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus betul-betul menjadi standar.