Putri Candrawathi Positif COVID-19, Jalani Sidang Secara Virtual

Jakarta - Putri Candrawathi tak hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, Putri berhalangan hadir secara langsung dan mengikuti sidang secara virtual karena terpapar COVID-19.
“Info sementara PC kena COVID-19,” ujar Djuyamto dikutip dari PMJ News, Selasa (22/11/2022).
Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh pengacara Putri, Arman Hanis. Ia menjelaskan kliennya menjalani sidang dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi ini, majelis hakim memberikan izin kepada Putri mengikuti sidang secara virtual. Putri pun diberi izin untuk berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya lewat handphone.
“Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” ucap Putri di persidangan.
“Baik, seandainya nanti saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya karena COVID, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan penasihat hukum melalui komunikasi HP,” balas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.