URnews

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Mata Uang Kripto Haram

Shelly Lisdya, Kamis, 28 Oktober 2021 14.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Mata Uang Kripto Haram
Image: Mata uang kripto Bitcoin dan Ethereum (Pixabay/vjkombajn)

Surabaya - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa jika hukum cryptocurrency atau mata uang kripto adalah haram.

Fatwa tersebut merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim pada Minggu (24/10/2021) lalu.

Alasan dikeluarkannya fatwa haram tersebut, PWNU Jatim mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto yang lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.

“Dari hasil bahtsul masail, cryptocurrency atau uang kripto hukumnya haram,” ujar Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi atau akrab disapa Gus Fahrur, dikutip Urbanasia, Kamis (28/10/2021).

PWNU Jatim menilai cryptocurrency tidak dapat menjadi instrumen investasi. Pasalnya, dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur. Mereka mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.

“Di dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak karena tidak tahu naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.

"Bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” ditambahkan Kiai Azizi Chasbullah dalam acara tersebut.

Rencananya, keputusan bahtsul masail ihwal cryptocurrency itu akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang. 

Sekadar diketahui, cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau dibelanjakan ganda. 

Fitur yang menentukan dari cryptocurrency adalah bahwa mereka umumnya tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat mana pun, menjadikannya secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait