URtainment

R Kelly Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pornografi Anak

Shelly Lisdya, Kamis, 15 September 2022 12.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
R Kelly Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pornografi Anak
Image: Penyanyi R&B R. Kelly. (Instagram/rkelly.fanpage)

Jakarta - Penyanyi R&B R. Kelly dinyatakan bersalah atas tuduhan pornografi anak serta tuduhan lainnya usai melewati persidangan selama sebulan di kota kelahirannya di Chicago, Amerika Serikat, pada Rabu (14/9/22).

Mengutip AFP, berdasarkan laporan Chicago Tribune, pemiliki nama asli Robert Sylvester Kelly ini dihukum atas tiga dakwaan memproduksi pornografi anak dan tiga dakwaan lain karena membujuk anak di bawah umur untuk berhubungan seks dengannya. 

Putusan dari 12 orang juri di Pengadilan Distrik AS di Chicago tersebut ditetapkan setelah mereka berunding sekitar 11 jam selama dua hari.

Sebagai informasi, di Chicago, hukuman satu tuduhan pornografi anak membawa hukuman minimal 10 tahun. Pada Juni lalu, Kelly sendiri telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pemerasan dan perdagangan seks di New York.

Kendati demikian, penyanyi pemenang Grammy Award tiga kali itu dibebaskan dari tujuh tuduhan lainnya, termasuk tuduhan bahwa dia menghalangi keadilan dalam persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, R Kelly dan dua rekannya, Milton 'June' Brown dan Derrel McDavid, telah dituduh karena mencurangi persidangan pornografi anak yang dilakukan pada 2008, yang mana saat itu juri memberikan vonis tidak bersalah.

Baik McDavid dan Brown, keduanya diadili bersama R Kelly dalam persidangan terakhir dan dibebaskan dari tuduhan menghalangi keadilan.

Pada persidangan tahun 2008, seorang korban di bawah umur menolak bersaksi karena dugaan ancaman dan suap. Pada persidangan kali ini, perempuan yang sekarang berusia 37 tahun itu mengambil posisi sebagai saksi.

Kutipan dari video yang menggambarkan pelecehan seksual oleh R Kelly terhadap gadis-gadis berusia 14 tahun juga diputar untuk juri selama persidangan.

Sebelumnya, putusan hukuman 30 tahun penjara di New York pada Juni lalu secara luas dilihat sebagai tonggak bagi gerakan #MeToo yang mengemuka. Ini menandai pertama kalinya Kelly menghadapi konsekuensi pidana atas pelecehan seksual. Selain itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait