URnews

Ramai Dibahas Terkait Formula E, Apa Itu Hak Interpelasi DPR?

Deandra Salsabila, Selasa, 28 September 2021 19.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ramai Dibahas Terkait Formula E, Apa Itu Hak Interpelasi DPR?
Image: Ilustrasi Formula E. (Pixabay)

Jakarta - Akhir-akhir ini, ramai perbincangan mengenai rapat paripurna tentang pembahasan usulan hak interpelasi terkait Formula E. Lalu, sebenarnya apa itu hak interpelasi?

Seperti yang kita ketahui, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 

Dilansir melalui website resmi DPR, Selasa (28/9/2021), hak Interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Untuk melaksanakan hak ini, terdapat beberapa mekanisme dan tata cara yang perlu dilakukan. Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, hak interpelasi tertuang dalam Bab VIII Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD Bagian Kedua Pasal 120. 

“Sekurang-kurangnya 13 orang anggota dapat mengajukan usul kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” seperti yang dilansir melalui website resmi Parlemen Indonesia, Selasa (28/9/2021).

Selanjutnya, usul disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya.

Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul interpelasi diterima oleh Pimpinan DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota tentang masuknya usul interpelasi dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota. Rapat Paripurna pun memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.

“Apabila usul interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, Pimpinan DPR akan menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan,” lanjut bunyi isi tersebut.

Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkut ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang yang bersangkutan.

Seperti diketahui, hak interpelasi terkait Formula E diajukan oleh dua fraksi di DPRD Jakarta, yaitu Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Namun, salah satu pengusul dari Fraksi PDIP Rasyidi mengatakan jika hak interpelasi terkait gelaran balapan mobil listrik ditargetkan untuk membatalkan program prioritas itu. Dari hasil pemeriksaan BPK, jika Formula E tetap dilakukan maka dapat memicu kerugian.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait