URnews

Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2026

Fitri Nursaniyah, Rabu, 7 September 2022 09.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2026
Image: ANTARA

Jakarta - Mantan Gubernur Banten narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Ratu Atut bebas setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yeti Apriyanti saat dimintai keterangan oleh awak media.

"Memang betul Bu Ratu Atut hari ini bebas," ucapnya, Selasa.

Selanjutnya setelah bebas bersyarat, Ratu Atut harus menjalani wajib lapor dan bimbingan di Bapas Serang hingga 8 Juli 2026. Wajib lapor dilakukan satu bulan sekali.

Dikutip ANTARA, Ratu Atut menjalani wajib lapor untuk pertama kalinya pada Selasa (6/9/2022). Mantan Gubernur Banten diantar putra pertamanya mantan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dan Putrinya sebagai Ketua Komite I DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat ke Bapas.

Atut kemudian mengatakan bahwa sejak dibebaskan ia belum memiliki rencana untuk terjun ke dunia politik.

Kata Atut, keinginannya adalah berkumpul bersama keluarga serta mengadakan pengajian di rumah.

"Belum ada rencana, saat ini saya ingin berkumpul bersama keluarga," ucapnya.

Sebagai informasi, pembebasan bersyarat (PB) yang diterima Ratu Atut merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana yang sudah menjalani hukuman minimal dua pertiga dari masa pidana, dengan syarat masa dua pertiga penahanan itu tidak kurang dari 9 bulan.

Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Lalu hukumannya diperberat Mahkamah Agung (MA) jadi tujuh tahun penjara pada 2015.

Ratu Atut ditahan karena menyuap Akil Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait