URnews

4 Fakta Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp 27 M yang Kini Divonis Lepas

Rizqi Rajendra, Senin, 28 Maret 2022 21.15 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
4 Fakta Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp 27 M yang Kini Divonis Lepas
Image: Direktur PT SAM Aryanto Prametu terdakwa korupsi Rp 27 M kini divonis bebas. (Dok. ANTARA)

Jakarta - Aryanto Prametu, terdakwa kasus korupsi Rp 27 miliar divonis lepas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui, Aryanto Prametu adalah Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), sebagai salah satu pihak ketiga penyedia pengadaan benih jagung varietas hibrida III.

Lantas, mengapa terdakwa kasus korupsi benih jagung Rp 27 miliar tersebut bisa divonis lepas? simak 4 fakta yang dirangkum Urbanasia berikut ini:

1. Dituntut 9 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 7,8 M

Ditinjau dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Senin, (28/3/2022), kasus Aryanto terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr pada 19 Agustus 2021.

Aryanto dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Aryanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,8 miliar. Ada 13 penuntut umum yang menuntut Aryanto.

Dia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primer.

2. Aryanto Prametu Sempat Dibui

Pada 10 Januari 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram sempat menjatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Direktur PT SAM itu, sehingga ia dijebloskan ke tahanan.

"Menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer," kata Majelis Hakim PN Mataram dalam membacakan putusan.

Tak hanya itu, majelis hakim PN Mataram juga menghukum Aryanto membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,8 miliar. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama satu tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait