URnews

Tak Cuma Indra Kenz, 5 Koruptor Ini Juga Dimiskinkan Buntut dari Kasusnya

Nivita Saldyni, Rabu, 2 Maret 2022 14.38 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tak Cuma Indra Kenz, 5 Koruptor Ini Juga Dimiskinkan Buntut dari Kasusnya
Image: Indra Kenz menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.)

Jakarta - Kasus kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo masih terus berlanjut. Crazy rich Medan, Indra Kenz yang kini telah berstatus tersangka bahkan terancam dimiskinkan.

Hal itu diketahui setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita dan memblokir empat rekening Indra yang diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah. Bahkan kabarnya, seluruh aset Indra juga bakal disita.

Sebenarnya apa maksud dari dimiskinkan? Dan siapa saja orang-orang di Indonesia yang pernah dijatuhi hukuman tersebut?

Kata ‘dimiskinkan' sebenarnya bukan istilah baru. Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pemiskinan sendiri diartikan sebagai upaya untuk memiskinkan. Sementara dalam dunia hukum, istilah itu seringkali ditemukan dalam sanksi yang dijatuhkan pada terpidana korupsi.

Yogi Bayu Adi dalam Jurnal Kriminologi Indonesia Volume 9 Nomor 1 pada Desember 2013 pernah mengatakan bahwa ‘pemiskinan’ adalah hukuman finansial kepada pelaku yang dilakukan dengan perampasan aset yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Upaya ini dilakukan agar pelaku tak lagi melakukan kejahatan dengan uang.

Sanksi tersebut dapat dilakukan dengan dasar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kedua UU itu, perampasan aset masuk dalam pidana tambahan. Adapun tujuan dari sanksi tersebut yaitu untuk mengembalikan kerugian negara.

Nah, jauh sebelum Indra Kenz, ternyata ada beberapa orang yang pernah dijatuhi sanksi ini loh. Berikut empat orang yang mengalami perampasan aset alias 'dimiskinkan':

1. Djoko Susilo

1646206243-djoko-susilo.pngDjoko Susilo. (ANTARA)

Pada akhir 2013 silam, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 32 miliar karena menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek simulator SIM untuk roda dua dan empat pada 2011. Ia juga terbukti melakukan pencucian uang selama duduk di kursi Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri karena berusaha menyembunyikan harta hasil korupsinya dalam berbagai aset atas nama istri dan keluarganya.

Alhasil, hampir semua asetnya dirampas, mulai dari tanah dan bangunan di sejumlah daerah di Jakarta, uang miliaran rupiah, hingga sejumlah unit mobil yang dianggap berasal dari tindak pidana korupsi. Kecuali tanah dan bangunan di Perumahan Tanjung Mas Raya atas nama Bunyani, Toyota Avanza atas nama Sonya, dan Toyota Avanza atas nama Zainal Abidin.

2. Mohamad Sanusi

1646205917-mohamad-sanusi.jpgMohamad Sanusi. (ANTARA)

Perampasan aset oleh negara juga dilakukan kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja, Direktur PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Ia juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, aset-aset Sanusi berupa apartemen, rumah, tanah dan bangunan, hingga mobil dirampas untuk dikembalikan kepada negara. Kecuali tanah dan bangunan di Kramat Jati atas nama Danu Wira, tanah dan bangunan di Kebayoran Baru atas nama Jeffry Setiawan Tan, serta tanah dan bangunan di Komplek Perumahan Permata Regency atas nama Naomi Shallima.

3. Muhammad Nazaruddin

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait