URnews

Richard Lee Tak Lagi Ditahan, Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Putri Nur Aisyah, Kamis, 30 Desember 2021 11.22 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Richard Lee Tak Lagi Ditahan, Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Image: Razman Nasution menjemput Richard Lee dan Hans Pranata di Polda Metro Jaya Pada Rabu (29/12/2021). (Instagram @razmannasution)

Jakarta - Richard Lee yang menjadi tersangka kasus ilegal akses kini tidak lagi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh penyidik.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis (30/12/2021).

"Jawaban saya, iya (ditangguhkan)," ujar Zulpan seperti yang dikutip dari PMJ News.

Meski telah dikonfirmasi bahwa penahanan Richard Lee ditangguhkan, Zulpan tidak menjelaskan lebih lengkap terkait alasan dibalik penangguhan penahanannya dan proses hukum terhadap Richard.

"Yang jelas disini semua sudah tahu, dalam statusnya yang bersangkutan tidak disini lagi karena sudah ditangguhkan," tegas Zulpan.

Kabar ditangguhkannya penahanan Richard Lee ini sempat diunggah oleh kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution lewat akun sosial media Instagramnya. Razman menjelaskan bahwa dirinya menjemput langsung Richard Lee setelah permohonan dikabulkan.

"Alhamdulillah dr. Richard Lee dan Hans Pranata kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda Metro Jaya, Jakarta (pada) Rabu dinihari," tulis Razman pada postingan Instagramnya, Rabu (29/12/2021).

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat dengan pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait