Roundup 23 Juli: Ekshumasi Jasad Brigadir J hingga Rekor Lifter Rizki Juniansyah

Jakarta - Sederet informasi terangkum pada Sabtu (23/7/2022) nih, Urbanreaders! Beberapa kabar yang lagi hangat di antaranya soal kelanjutan kasus Brigadir J. Polri akan melakukan ekshumasi jasadnya.
Ada juga kabar dari lifter Rizki Juniansyah yang memecahkan rekor dunia lewat prestasinya sabet 3 medali emas.
Kemudian kabar dari Roy Suryo yang tidak ditahan karena sakit, orang tua anak yang dirantai di Bekasi resmi jadi tersangka, serta Nikita Mirzani yang batal ditahan.
Biar kamu nggak penasaran, simak roundup top 5 news Urbanasia hari ini!
Jenazah Brigadir J Bakal Diekshumasi
Polri akan melaksanakan proses autopsi ulang, guna memberi kepastian atas kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Untuk itu, proses ekshumasi atau tindakan penggalian kembali jenazah Brigadir J, diputuskan akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022), di Jambi.
“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi dilaksanakan Rabu besok,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Dedi menjelaskan bahwa pelaksanaan ekshumasi harus disegerakan, mengingat kondisi jasad dapat memengaruhi hasil autopsi ulang yang ingin didapatkan. Untuk itu, Tim Penyidik dan Kedokteran Forensik Polri, akan terbang ke Provinsi Jambi pada Selasa (26/7/2022).
Lifter Rizki Juniansyah Raih 3 Medali Emas
Kabar gembira dan membanggakan datang dari ajang Asian Youth & Junior Weightlifting Championships 2022 nih, Guys. Selain memecahkan rekor dunia atas namanya sendiri, lifter muda Indonesia, Rizki Juniansyah juga berhasil menyabet 3 medali emas.
Prestasi Rizki Juniansyah memang patut diperhitungkan. Sebelumnya, Rizki berhasil meraih medali perak di ajang SEA Games Vietnam 2020.
Kini, dalam kejuaraan yang berlangsung di Tashkent, Uzbekistan, pada 15-25 Juli 2022, Rizki tampil di kelas 73 kg putra junior.
Orang Tua Remaja yang Dirantai di Bekasi Resmi Jadi Tersangka
Pasangan suami istri berinisial P dan A, yang merupakan orang tua dari anak di Bekasi yang kabur dengan kondisi kaki dirantai, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
P yang merupakan ayah kandung, dan A ibu sambung dari remaja yang dirantai tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki, dalam konferensi pers pada Sabtu (23/7/2022) mengatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti P dan A melakukan tindak pidana penelantaran dan kekerasan.
Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa 12 Jam
Kepolisian Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo. Usai diperiksa selama 12 jam, Roy Suryo tampak lemas dan harus menggunakan kursi roda, serta dipapah menuju mobil.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Sang Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), setelah melakukan pemeriksaan.
“Ya (karena) sakit,” tambahnya.
Nikita Mirzani Batal Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Banten batal melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani. Pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Niki atas dasar kemanusiaan, karena Niki harus mendampingi 3 anaknya.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik satuan reskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Maka malam ini, terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut, Shinto menjelaskan bahwa meskipun tidak ditahan, Niki tetap harus menjalani wajib lapor.