URnews

Roundup Hari Ini: Jerinx SID Bebas hingga Pimpinan KPK Diminta Kooperatif

Urbanasia, Selasa, 8 Juni 2021 19.47 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roundup Hari Ini: Jerinx SID Bebas hingga Pimpinan KPK Diminta Kooperatif
Image: Jerinx SID. (Instagram @jrxsid)

Jakarta - Sejumlah informasi menarik terangkum pada Selasa (8/6/2021) nih, Urbanreaders! Kabar di antaranya, Jerinx SID resmi bebas dari penjara, daftar perangkat iPhone yang cicipi fitur iOS 15, oknum Satpol PP yang rusak ukulele pengamen akan disanksi tegas, hingga pimpinan KPK tak hadiri pemeriksaan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM pegawai KPK.

Nah, biar nggak penasaran, langsung saja berikut roundup top 5 news Urbanasia di hari ini, guys!

1. Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini

1587628664-ig-jerinx.jpgSumber: Jerinx SID. (Instagram @jrxsid)

I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) resmi bebas dari penjara, Selasa (8/6/2021).

Kepulangan Jerinx dari Lapas Kelas II Kerobokan disambut dua personel SID dan sang istri, Nora Alexandra. Jerinx terlihat menggunakan masker saat keluar lapas. Namun pria 44 tahun ini tidak banyak berkomentar terkait pembebasan dirinya.

Menurut keterangan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Surdana, kliennya akan langsung menggelar upacara Melukat (pembersihan diri).

2. Daftar Perangkat iPhone yang Mencicipi Fitur iOS 15

1623125032-apple-ios-15.jpgSumber: iOS 15. (Apple)

Apple menambahkan audio spasial ke FaceTime. Sekarang suara tersebar tergantung pada posisi teman kamu di layar. Misalnya, jika seseorang muncul di sebelah kiri, itu akan terdengar seperti mereka di sebelah kiri di telinga kamu. 

iOS 15 mampu mendeteksi kebisingan latar belakang dan mencoba menekannya sehingga kamu dapat mendengar teman dan anggota keluarga dengan lebih mudah. Itu adalah fitur opsional, yang berarti kamu dapat menonaktifkannya jika menampilkan konser selama panggilan FaceTime misalnya.

Fitur FaceTime lainnya adalah 'Mode Potret'. Pengguna dapat secara otomatis mengaburkan latar belakang, seperti dalam foto 'Mode Potret'. Jika kamu ingin menggunakan FaceTime untuk konferensi kerja, kamu sekarang dapat membuat tautan FaceTime dan menambahkannya ke undangan kalender. 

Baca Juga: Daftar Perangkat iPhone yang Mencicipi Fitur iOS 15

3. Oknum Satpol PP yang Rusak Ukulele Pengamen Akan Disanksi Tegas

1623124188-ukulele---Satpol-PP-Pontianak.JPGSumber: Klarifikasi Satpol PP Pontianak (Instagram/polpp.ptk)

Setelah viral video aksi arogan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pontianak, Kalimantan Barat yang mematahkan sejumlah ukulele pengamen jalanan, Walikota Pontianak Edi Rusdi mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada oknum tersebut.

Tak cuma itu, Edi juga menyatakan permintaan maafnya terkait ulah oknum Satpol PP yang dinilai arogan dan tak solutif dalam penanganan pengamen. Dia juga berjanji akan  mengganti ukulele pengamen yang rusak.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas pengerusakan ukulele oleh oknum Satpol PP Pontianak, dan saya akan berikan sanksi yang tegas terhadap oknum tersebut," kata Edi dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

4. Dua Penyebar Video Syur Gisel Dituntut Satu Tahun Penjara

1604914645-Gisel.jpgSumber: Gisella Anastasya. (Instagram @gisel_la)

Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes memasuki babak baru. Dua terdakwa penyebar video tersebut, Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar, dituntut 1 tahun penjara karena dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Menyatakan terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Jaksa Penuntut Umum seperti dilihat di SIPP PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta," lanjutnya.

5. Belum Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Diharapkan Kooperatif

1623149556-Komnas-HAM.jpgSumber: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) menggelar konferensi pers terkait perkembangan aduan pegawai KPK soal polemik TWK, Selasa (8/6/2021). (YouTube/Humas Komnas HAM RI)

Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam pemeriksaan di Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, Selasa (8/6/2021).

Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (8/6/2021), Taufan menyebut bahwa semestinya hari ini Komnas HAM meminta keterangan dari pimpinan KPK. Pemanggilan tersebut dilakukan terkait adanya laporan dari 75 pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Merespons ketidakhadiran pemimpin KPK, Taufan mengatakan bahwa memenuhi panggilan dari lembaga negara lain bukanlah hal yang aneh. Komnas HAM saja, kata Taufan, juga pernah dimintai keterangan oleh Ombudsman.

“Kami sangat berharap sikap kooperatif dari pimpinan KPK. Dan ini bukan hal yang aneh. Komnas HAM juga pernah dipanggil sama lembaga negara yang lain. Misalnya apa? Ombudsman pernah memanggil Komnas HAM karena ada aduan dari pihak tertentu kepada Ombudsman mengenai suatu kebijakan Komnas HAM yang menurut mereka itu salah,” kata Taufan di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait