URnews

Rusia Umumkan Daftar Negara yang 'Tak Bersahabat', Indonesia Termasuk?

Nivita Saldyni, Selasa, 8 Maret 2022 13.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rusia Umumkan Daftar Negara yang 'Tak Bersahabat', Indonesia Termasuk?
Image: Presiden Rusia, Vladimir Putin. (kremlin.ru)

Moskow – Perang belum berakhir, Rusia merilis daftar panjang negara-negara dan wilayah di dunia yang dianggapnya ‘tak bersahabat’, Senin (7/3/2022). Setidaknya ada sekitar 20 negara yang masuk dalam daftar tersebut, Urbanreaders.

Lantas, apakah Indonesia masuk dalam daftar tersebut?

Dilansir dari Newsweek, negara dan wilayah yang dianggap ‘tak bersahabat’ oleh Pemerintah Rusia adalah mereka yang telah mengambil tindakan tak bersahabat kepada Rusia, perusahaan-perusahaan Rusia, dan juga warga negara Rusia. Kantor berita Rusia, TASS, juga menyebutkan bahwa daftar itu telah disetujui oleh pemerintah Federasi Rusia pada Senin (7/3/2022) waktu setempat.

Nah, Indonesia tak masuk dalam daftar tersebut. Namun salah satu negara tetangga kita, yaitu Singapura, masuk daftar sebagai sebagai salah satu negara yang dianggap tak bersahabat oleh Rusia. Berikut daftar lengkapnya:

“Australia, Albania, Andorra, Inggris, termasuk Jersey, Anguilla, British Virgin Island, Gibraltar, negara-negara anggota Uni Eropa, Islandia, Kanada, Liechtenstein, Mikronesia, Monako, Selandia Baru, Norwegia, Korea Selatan, San Marino, Makedonia Utara, Singapura, Amerika Serikat, Taiwan, Ukraina, Montenegro, Swiss, Jepang,” bunyi dekrit yang dirilis pemerintah Rusia, seperti dikutip dari Newsweek, Selasa (8/3/2022).

Kantor berita TASS juga melaporkan bahwa negara-negara dan wilayah yang disebutkan dalam daftar telah menerapkan atau bergabung untuk menjatuhkan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya operasi militer khusus Angkatan Bersenjata Rusia di Ukraina.

Pemerintah Rusia juga mencatat bahwa transaksi bisnis di Rusia yang melibatkan negara ataupun wilayah dalam daftar tersebut bakal membutuhkan izin khusus dari pemerintah dan harus disetujui oleh Komisi Pengendalian Investasi Asing Rusia.

Jika ada warga negara maupun perusahaan Rusia yang memiliki kewajiban terkait valuta asing ke kreditur asing dari negara ataupun wilayah dalam daftar tersebut dapat membayarnya dalam bentuk rubel, mata uang Federasi Rusia. Prosedur ini sementara waktu berlaku untuk pembayaran di atas 10 juta rubel per bulan atau jumlah yang sama dalam mata uang asing.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait