URnews

PPATK Minta DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Nivita Saldyni, Selasa, 5 April 2022 20.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPATK Minta DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset
Image: Kepala PPATK Ivan Yustivandana. (Dok. PPATK)

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kembali menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (5/4/2022). Ivan meminta agar Komisi III segera mempercepat pembahasan RUU tersebut.

"Sebagaimana telah kami sampaikan pada beberapa kesempatan RDP dengan Komisi III DPR RI bahwa RUU dimaksud perlu segera ditetapkan," kata Ivan.

Menurut Ivan, RUU tersebut harus segera ditetapkan untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia maupun aset-aset yang terindikasi tindak pidana tapi sulit dibuktikan di peradilan.

"Aset-aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut berdampak pada status aset menjadi status quo dan sangat merugikan penerimaan negara, khususnya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari penegakan hukum," jelas Ivan.

Ia menambahkan saat ini RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah masuk dalam long list Prolegnas periode 2020-2024. RUU tersebut, kata Ivan, tengah menunggu dukungan dari anggota Komisi III DPR untuk masuk ke dalam prioritas Semester II 2022 atau setidaknya prioritas 2023.

PPATK Juga Dorong Percepatan Penetapan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Selain RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Ivan menyampaikan, pihaknya juga mendorong Komisi III untuk melakukan percepatan penetapan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menurutnya percepatan ini perlu dilakukan untuk mendorong finansial inklusi di era teknologi 4.0 dan mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.

"PPATK berharap agar pimpinan dan anggota Komisi III yang kami muliakan dapat mendukung dan mendorong percepatan penetapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Keuangan Kuartal," tegasnya.

Menurut Ivan, penerapan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ini bukan hanya bisa meningkatkan finansial inklusi, tapi juga mencegah pencucian uang melalui transaksi uang kartal. Ia pun yakin hal tersebut bisa membantu Indonesia menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangannya.

"Serta dapat meningkatkan penerimaan negara, khususnya meningkatkan kepercayaan investor kepada Indonesia," imbuh Ivan.

Respons Komisi III DPR RI

Menanggapi pernyataan tersebut, Komisi III meminta PPATK memberikan kajian dan penjelasan lebih detail terkait usulan tersebut.

"Kami minta PPATK memberikan kajian dan penjelasan lebih detail terkait usulan PPATK mengenai kedua RUU tersebut," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.

Atas permintaan itu, Ivan memastikan pihaknya akan segera memberikan penjelasan detail terkait usulannya itu kepada Komisi III DPR RI.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait