URnews

Santunan Keluarga Korban COVID-19 Dihentikan, Ini Respons Dinsos di Jatim

Nivita Saldyni, Selasa, 23 Februari 2021 13.50 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Santunan Keluarga Korban COVID-19 Dihentikan, Ini Respons Dinsos di Jatim
Image: Ilustrasi pemakaman jenazah COVID-19. (Dinas Kominfo Lumajang)

Surabaya - Kabar pemberhentian pemberian santunan kepada keluarga korban COVID-19 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah sampai kepada sejumlah Dinas Sosial (Dinsos) di Jawa Timur (Jatim). Dengan begitu, tidak ada lagi keluarga korban meninggal COVID-19 yang bisa lagi mengajukan santunan kematian tersebut.

Keputusan yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 ini pun telah mendapatkan tanggapan dari sejumlah Kepala Dinsos di Jatim. Beberapa antaranya Dinsos Bangkalan, Ponorogo, dan Tulungagung.

Baru 3 dari 66 Nama Ahli Waris Korban COVID-19 di Bangkalan yang Dapat Santunan Kemensos

Salah satu Dinsos yang telah menerima surat ini adalah Dinsos Kabupaten Bangkalan. Kepala Dinsos Kabupaten Bangkalan, Wibagio Suharta mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemensos terkait pemberhentian pemberian santunan itu.

“Kenapa kebijakan baru tersebut baru ada pemberitahuan dan masak tidak ada kebijakan terkait data yang sudah terkirim," kata Wibagio di Bangkalan, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (23/2/2021).

Ia menjelaskan di 2020 pihaknya telah mengajukan 46 ahli waris untuk mendapat santunan sebesar Rp 15 juta dari Kemensos. Sementara di 2021 telah ada 20 nama yang diajukan. Namun dari total 66 pengajuan, baru tiga yang cair.

"Santunan itu yang cair baru tiga orang, masing-masing mendapatkan 15 juta Rupiah," jelasnya.

Ia pun menjelaskan bahwa dengan adanya Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 dari Kemensos, maka usulan yang sudah diajukan sebelumnya dan belum mendapatkan pencarian tidak bisa mendapatkan santunan.

17 Nama Ahli Waris Korban COVID-19 di Ponorogo Batal Dapat Santunan

Batalnya sejumlah pengajuan santunan kematian untuk keluarga korban COVID-19 juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Ponorogo, Supriyadi. Ia mengatakan ada 17 nama yang telah diajukan sejak Juli 2020 namun hingga saat ini belum ada yang cair.

“Jadi untuk bantuan santunan atas korban meninggal akibat COVID-19 dibatalkan, karena tidak ada alokasi anggaran tahun 2021 oleh Kemensos,” kata Supriyadi, Senin (22/2/2021) lalu.

Keluarnya SE tersebut, kata Supriyadi menandakan bahwa tahun 2021 dipastikan tak akan ada keluarga korban yang akan menerima santunan.

“Padahal sebelumnya keluarga dari korban pasien COVID-19 yang meninggal berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 Juta berdasarkan surat edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan Perlindungan Sosial bagi korban meninggal dunia akibat covid-19, dengan terbentuk surat kemarin bisa dikatakan tidak ada untuk tahun 2021,” jelasnya.

Ia pun bakal segera menyampaikan hal ini kepada 17 ahli waris yang telah mengajukan nama dan berharap mereka bisa menerima dan memahami kondisi keuangan negara.

Dinsos Tulungagung Tegaskan Tak Ada Lagi Kompensasi Pasien ataupun Ahli Waris COVID-19

Pernyataan sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Tulungagung Suyanto. Dilansir dari Antara, Suyanto mengatakan kompensasi untuk keluarga korban sudah tidak bisa diberikan.

"Jangankan untuk pasien sembuh, untuk pasien yang meninggal akibat COVID-19, juga tidak ada kompensasi bagi ahli warisnya," kata Suyanto dikutip dari Antara, Selasa (23/2/2021).

Ia mengungkapkan sejak kabar kompensasi bagi pasien COVID-19 muncul, banyak warga yang telah mengajukan klaim santunan ke pihaknya. Sayang, harapan mereka itu kini harus kandas.

“Jumlahnya saya lupa. Akan tetapi, banyak yang mengajukan klaim santunan korban yang meninggal dunia," kata Suyanto.

Ia pun mengaku Kemensos pernah meminta pihaknya mendata ahli waris penderita COVID-19 yang meninggal untuk menerima bantuan dari pemerintah. Dinsos Tulungagungpun sempat mengajukan sejumlah nama. Namun tiba-tiba keluar surat dari Kemensos Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 yang menyebutkan bahwa alokasi anggaran itu tidak ada.

"Kemensos sekarang juga sudah menegaskan, tidak ada alokasi anggaran. Jadi, sudah jelas, tidak ada kompensasi untuk ahli waris," tegasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait