URnews

Satgas COVID-19 Bakal Umumkan 18 Negara yang Diizinkan Masuk Indonesia

Shelly Lisdya, Selasa, 12 Oktober 2021 21.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Satgas COVID-19 Bakal Umumkan 18 Negara yang Diizinkan Masuk Indonesia
Image: Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. (Istimewa)

Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, 18 negara sudah diizinkan masuk Indonesia.

"Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan surat edaran satgas yang akan dirilis segera. Mohon menunggu informasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).

Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipatuhi terkait penerbangan internasional itu yang mulai dibuka pada 14 Oktober 2021.

Syaratnya ialah penerbangan internasional dibuka untuk 18 negara yang laju penularan dinilai terkendali dan positive rate COVID-19 kurang dari lima persen. Dan sudah melewati tahap asesmen dari WHO terkait kondisi COVID-19.

Dijelaskan Wiku, 18 negara tersebut adalah beberapa negara Level 1 dengan risiko rendah, yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 kurang dari 20 per 100 ribu penduduk.

Kemudian, beberapa negara lain dengan Level 2 atau risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20-50 per 100 ribu penduduk dengan kasus positif kurang dari 5 persen.

Sementara terkait pembukaan sektor wisata di beberapa titik di Indonesia, pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari mendatang sebelum resmi dibuka pada 14 Oktober 2021.

Skrining pelaku perjalanan internasional nantinya, lanjut Wiku dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian. Adanya penerapan durasi karantina menjadi lima hari didasarkan dari persyaratan administratif ketat.

Persyaratan administratif tersebut adalah bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk adalah orang yang benar-benar sehat.

"Khusus terkait karantina pelaku internasional akan diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan dan juga satuan tugas COVID-19 daerah setempat," pungkasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait