URnews

Sebelum Ditangkap di Sukabumi, Wawan Gunawan Sempat 'Nomaden'

Healza Kurnia H, Sabtu, 22 Agustus 2020 11.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sebelum Ditangkap di Sukabumi, Wawan Gunawan Sempat 'Nomaden'
Image: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat press release melalui live streaming di Mapolres Metro Jakarta Barat. (IG @polres_jakbar)

Jakarta - Pelarian Wawan Gunawan (41), pembawa kabur perempuan belia berinisial F (14) asal Cengkareng berhasil diciduk pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/8/2020) dini hari.

Sebelum ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan bahwa jejak Wawan sempat berpindah-pindah tempat mulai dari pelariannya ke daerah Bekasi lalu ke Subang kemudian balik lagi ke Bekasi.

“Pelarian terakhirnya, tersangka sempat menginap di rumah salah satu saudaranya di Sukabumi, kemudian anggota yang sudah menyelidikinya berhasil menangkap W,” ungkap Audie saat press release melalui live streaming akun instagram, Jumat (21/8/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa modus operandi tersangka dengan mendekati korban lalu membujuknya untuk bersetubuh dan bejanji akan menjadikan istrinya dan bertanggung jawab atas kehamilan korban.

“Tersangka ini masih tetangga korban. Tersangka mendekati korban yang masih di bawah umur kemudian mengajak untuk melakukan hubungan badan hingga korban hamil,” terang Arsya.

Masih dikatakannya, barang bukti yang diamankan antaranya satu buah kaos, satu buah bra, satu buah celana dalam dan satu buah celana.

“Tersangka kita jerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Seperti diberitakan Urbanasia sebelumnya, Wawan dilaporkan karena menghamili dan membawa kabur anak gadisnya, F yang masih berusia 14 tahun.

Berdasarkan keterangan para saksi, F diduga pergi bersama Wawan atas kemauan sendiri. Namun F masih di bawah umur sehingga kasus tersebut memenuhi unsur penculikan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait