URnews

Selama Jakarta di PSBB Total, Begini Cara Dapatkan Bansos

Eronika Dwi, Kamis, 10 September 2020 14.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Selama Jakarta di PSBB Total, Begini Cara Dapatkan Bansos
Image: Warga Tangerang menerima paket sembako bantuan dari pemerintah pusat. (Ilustrasi/ANTARA)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total sebagai rem darurat terkait penanggulangan virus corona (COVD-19).

Hal tersebut dilakukan karena jumlah kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta mencatatkan rekor penambahan tertinggi dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan data yang disampaikan Satgas COVID-19 Pemprov DKI Jakarta, jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Jakarta terbanyak dengan 48.393 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.383 orang dinyatakan sembuh dan 1.317 orang meninggal dunia.

Sedangkan persentase kasus positif COVID-19 dalam sepekan terakhir sebesar 13,2 persen. Jika dilihat, kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta mayoritas berasal dari klaster perkantoran.

"Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," ujar Anies dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (9/9/2020).

Dengan ditetapkannya lagi PSBB total, memungkinkan adanya pekerja yang terancam PHK, serta berkurangnya pendapatan penghasilan bagi mereka yang mengandalkan usaha harian.

Melalui data resmi, Pemprov DKI Jakarta membeber tata cara untuk mendapat bantuan sosial (bansos).

Dikutip Urbanasia, Kamis (10/9/2020), Pemprov menyebutkan langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir permintaan bantuan ke RW setempat.

Namun, sebelum mengajukan, pastikan dulu bahwa kalian telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan bansos. Berikut kriterianya:

1. Secara umum: warga dengan KTP DKI atau non DKI dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

2. Mengalami salah satu hal di bawah ini:

- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji.
- Tutup usaha atau tidak berjualan.
- Pendapatan atau omset berkurang drastis karena COVID-19.

Nah, nantinya, kelurahan akan memberikan data tersebut ke dinas sosial untuk diverifikasi.

Lalu, biro tata pemerintahan melakukan penjadwalan jika si penerima sesuai dengan kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan bansos.

Terakhir, Pasar Jaya mendistribusikan bantuan tersebut kepada penerima bansos. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait