URnews

Sempat Bebas, Ayah Perkosa Anak di Aceh Besar Divonis 200 Bulan Penjara

Eronika Dwi, Rabu, 23 Juni 2021 21.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sempat Bebas, Ayah Perkosa Anak di Aceh Besar Divonis 200 Bulan Penjara
Image: Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Pixabay)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diputus oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho terhadap ayah pemerkosa anak kandung di Aceh Besar berinisial MA. 

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU). Dengan begitu, terdakwa MA divonis hukuman sebanyak 200 bulan atau sekitar 16 tahun 6 bulan penjara.

"Iya, putusan MA (Mahkamah Agung) sudah turun kemarin menguatkan putusan untuk umum. Jadi membatalkan vonis mahkamah yang kemarin. Jadi dihukum kurungan selama 200 bulan," kata JPU Muhadir saat dikonfirmasi Urbanasia, Rabu (23/6/2021).

Sebagai informasi, Muhadir termasuk salah satu JPU yang menangani kasus itu hingga pengajuan kasasi. Namun saat ini dia sudah tak bertugas lagi di Mahkamah Syar'iyah Jantho.

Muhadir juga menjelaskan, tersangka awalnya dinyatakan bebas karena tak ada bukti terkait kasus pemerkosaan anak kandungnya sendiri. Namun, setelah dilakukan upaya kasasi akhirnya terbukti bersalah.

Putusan ini pun, Muhadir menegaskan, merupakan pertimbangan dari Mahkamah Agung sendiri.

"Iya awalnya dinyatakan bebas karena nggak terbukti kan akhirnya kita lakukan upaya kasasi dan kasasi kita menang. Ayahnya (MA) terbukti bersalah kan atas putusan kasasi, atas pertimbangan Mahkamah Agung sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Muhadir, putusan kasasi tersebut diserahkan dan diterima oleh kejaksaan pada Selasa (22/6/2021) kemarin.

"22 juni 2021 itu pemberitahuan perkara itu diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Diberitakan, terjadi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah kandung korban (MA) dan paman korban (DP).

Kedua terdakwa diadili secara terpisah. Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho memvonis bebas MA. Sementara DP, divonis bebas setelah melakukan banding di Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Menurut Mahkamah Syar'iyah Jantho, MA tidak terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan jarimah 'Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram' atau 'pelecehan seksual terhadap anak' sebagaimana dalam dakwaan pertama maupun kedua.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum; Memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya," ketuk hakim, Selasa (30/3/2021) lalu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait