URnews

Sempat Kabur, Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Dieksekusi ke Rutan Jantho

Eronika Dwi, Kamis, 24 Juni 2021 17.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sempat Kabur, Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Dieksekusi ke Rutan Jantho
Image: Terdakwa pemerkosa anak, MA, saat dieksekusi JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho ke rumah tahanan (rutan) kelas IIB Jantho Aceh Besar setelah divonis 200 bulan penjara. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Ayah pemerkosa anak di Aceh Besar, MA, saat ini sudah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho ke rumah tahanan (rutan) kelas IIB Jantho Aceh Besar setelah divonis 200 bulan penjara, Kamis (24/6/2021).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini sebelumnya, Muhadir, terdakwa MA sempat melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan pada Rabu (23/6/2021) kemarin. 

"Sudah dieksekusi, kemarin diberitakan tersangka (MA) melarikan diri, (tapi) sekarang tersangkanya sudah diamankan oleh pihak Kejari Aceh Besar dan sekarang sudah dieksekusi ke Rutan Jantho," kata Muhadir kepada Urbanasia, Kamis (24/6/2021).

Namun, saat penangkapan, terdakwa kooperatif atau tidak melakukan perlawanan. Sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, terdakwa terlebih dahulu menjalani rapid test.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Muhadir, menyebut Mahkamah Agung (MA) permohonan kasasi dari penuntut umum.

Dengan begitu, terdakwa MA divonis hukuman sebanyak 200 bulan atau sekitar 16 tahun 6 bulan penjara.

"Iya, putusan MA (Mahkamah Agung) sudah turun kemarin menguatkan putusan untuk umum. Jadi membatalkan vonis mahkamah yang kemarin. Jadi dihukum kurungan selama 200 bulan," kata JPU Muhadir.

Muhadir juga menjelaskan, tersangka awalnya dinyatakan bebas karena tak ada bukti jika dimemperkosa anak kandungnya sendiri. Namun, setelah dilakukan upaya kasasi akhirnya terbukti bersalah.

Putusan ini pun, Muhadir menegaskan, merupakan pertimbangan dari Mahkamah Agung sendiri.

"Iya awalnya dinyatakan bebas karena nggak terbukti kan akhirnya kita lakukan upaya kasasi dan kasasi kita menang. Ayahnya (MA) terbukti bersalah kan atas putusan kasasi, atas pertimbangan Mahkamah Agung sendiri," jelasnya.

Sebelumnya MA divonis bebas oleh majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho pada 30 Maret 2021 lalu.

Menurut Mahkamah Syar'iyah Jantho, MA tidak terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan jarimah 'Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram' atau 'pelecehan seksual terhadap anak' sebagaimana dalam dakwaan pertama maupun kedua.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum; Memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya," ketuk hakim, Selasa (30/3/2021) lalu.

Tak terima dengan putusan tersebut, JPU Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah tujuh hari vonis bebas terdakwa.

Akhirnya kasasi JPU Kejari Aceh Besar dikabulkan dan MA divonis bersalah. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait