Serang Warkop Berisi Rombongan Polisi, 7 Pemuda di Makassar Diamankan

Jakarta - Sekelompok pemuda mendadak serang warung kopi (warkop) Dokter Kopi di Jl Pengayoman, Makassar pada Minggu (6/11/2022).
Namun penyerangan itu berujung penangkapan karena beberapa pengunjung warkop saat itu adalah anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berpakaian preman yang sedang istirahat selepas berpatroli.
Hal itu diketahui lewat rekaman CCTV warkop yang beredar di media sosial. Dalam potongan video yang viral, diketahui aksi penyerangan itu terjadi pada pukul 1.50 WITA.
Berdasarkan video yang beredar, awalnya tampak beberapa pengunjung tengah duduk santai. Tiba-tiba mereka menengok ke arah luar dan sontak berdiri saat mendengar teriakan.
"Woy!" kata salah seorang anggota polisi sambil berjalan keluar dan langsung mengeluarkan senjata api.
Semua pengunjung pun ikut berdiri. Tak lama terdengar beberapa kali suara tembakan hingga akhirnya beberapa pengunjung warkop keluar untuk mengecek kondisi.
Penjelasan Polrestabes Makassar
Kejadian itu dibenarkan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir. Kepada wartawan, ia mengaku jadi salah satu anggota polisi yang ada di dalam warkop tersebut saat kejadian.
Jufri mengatakan, saat penyerangan terjadi, ia tengah bersama Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald TS Simanjuntak dan sejumlah anggota Satreskrim Polrestabes Makassar. Tiba-tiba juru parkir di sekitar warkop diserang sekelompok pemuda yang mengancam orang di sekitar sambil membawa parang dan busur.
Alhasil para juru parkir yang panik langsung masuk ke dalam warkop. Merespons hal tersebut, anggota polisi langsung mengeluarkan senjata dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Baca Juga: Warkopi Ganti Nama Jadi SDA?
"Salah seorang pelaku berhasil langsung diamankan di lokasi kejadian. Dari situ, kemudian dikembangkan hingga mengamankan pelaku lainnya. Jadi sekarang totalnya sudah 7 orang diamankan," kata Jufri, Selasa (8/11/2022).
Dari penangkapan itu diketahui para pelaku adalah warga Jl Adhyaksa. Para pelaku mengaku, penyerangan dilakukan untuk memalak dan merebut lahan parkiran di sekitar lokasi kejadian.
"Ketujuh pelaku penyerangan sudah diamankan dan di kenakan pasal 335 dan Lembar Negara dengan ancaman hukum 12 tahun penjara," pungkasnya.