URtainment

Simak! Ini Syarat Pengajuan PSBB untuk Pemerintah Daerah

Eronika Dwi, Kamis, 9 April 2020 17.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Simak! Ini Syarat Pengajuan PSBB untuk Pemerintah Daerah
Image: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4)/Dokumen BNPB

Jakarta - Dalam mengajukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah daerah harus memenuhi beberapa syarat, untuk kemudian diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 nasional.

Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang terkoneksi dengan yang akan mengajukan PSBB. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan data-data pendukung, seperti data mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemologi ini membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.

"Jadi, bisa dihitung kecepatan penyebarannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran, serta hasil tracing atau tracking penyebaran epidemologi yang menyebabkan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).

Berikut syarat lainnya:

1. Pemerintah daerah harus menghitung kesiapan melalui beberapa hal, seperti menghitung ketersedian kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Hal itu karena PSBB ini dapat menyebabkan masyarakat sulit dalam mencari nafkah akibat gerakan pembatasan dengan tetap tinggal di rumah dan keluar jika memang sangat penting.

2. Pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, mulai dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk alat-alat kesehatan lainnya, seperti alat pelindung diri dan masker bagi masyarakat.

3. Pemerintah daerah harus menghitung biaya untuk tiga kegiatan pemerintah daerah, yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan atau penanganan COVID-19, serta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat.

4. Pemerintah daerah juga harus menyiapkan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial. Sebelum diajukan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Tahapan Persetujuan

Persetujuan syarat di atas akan ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) akan berkoordinasi dan mendapat pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Pusat. Selain itu, Menkes juga akan mendapat pertimbangan dari tim pertimbangan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 Permenkes nomor 9.

Keputusan pengajuan PSBB setelah memenuhi persyaratan, yaitu paling lama dua hari. Namun, jika persyaratan dan kondisi masih terdapat kekurangan, maka Menkes akan mengembalikan ke pemerintah daerah untuk dipenuhi kekurangannya.

Selanjutnya, jika Menkes telah berkoordinasi dan sudah mendapat pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan pertimbangan dari dewan pertimbangan, maka kepala daerah dapat langsung memberlakukan PSBB.

Dalam penetapan PSBB ini, seluruh masyarakat yang tidak memiliki kepentingan untuk keluar rumah dianjurkan tetap tinggal di dalam rumah, kecuali jika masyarakat tersebut sedang menjalankan tugas yang mengharuskan keluar rumah. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait