URnews

Sistem Boarding Terintegrasi PeduliLindungi, Beli Tiket KA Per 26 Oktober Wajib Pakai NIK

Nivita Saldyni, Selasa, 19 Oktober 2021 18.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sistem Boarding Terintegrasi PeduliLindungi, Beli Tiket KA Per 26 Oktober Wajib Pakai NIK
Image: Ilustrasi penumpang kereta api (Dok Humas PT. KAI)

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpangnya yang akan membeli tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor identitas paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Aturan itu bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 penumpang dan berlaku mulai 26 Oktober 2021.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Ia mengatakan kebijakan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak, guys.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

Sementara sistem boarding KAI sendiri telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sejak Juli 2021. Sehingga dengan kebijakan baru ini, data vaksinasi penumpang akan otomatis dapat diverifikasi saat proses boarding.

 Nah untuk Urbanreaders yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access dan memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, kamu harus segera melakukan update data akunmu.

Update data bisa kamu lakukan ke Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI lewat WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121. Nantinya per 26 Oktober 2021, proses update data juga bisa dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access.

"KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik," pungkasnya.

“KAI mendukung kebijakan Pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik  di  transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Joni.
 
Informasi lengkap mengenai aturan NIK pada layanan KA bisa kamu dapatkan dengan menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait