URnews

Sita Kotak Simpanan Indra Kenz di Bank, Polisi Temukan 2 Sertifikat Tanah

Nivita Saldyni, Senin, 30 Mei 2022 20.38 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sita Kotak Simpanan Indra Kenz di Bank, Polisi Temukan 2 Sertifikat Tanah
Image: Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja menyita kotak simpanan (safe deposite box) milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi binary option lewat aplikasi Binomo. 

Dalam kotak simpanan itu, penyidik menemukan dua sertifikat tanah yang masing-masing atas nama Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sertifikat itu merupakan sertifikat tanah milik Indra Kenz yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Tanah tersebut pun sebelumnya telah disita oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Sertifikat tanah itu berhasil ditemukan dalam kotak simpanan Indra Kenz setelah polisi membongkar kotak yang tersimpan di Bank BCA itu pada Jumat (27/5/2022). Pembongkaran dilakukan penyidik setelah mendapat kuasa dari Indra Kenz yang mengaku kehilangan kunci kotak simpanan tersebut.

"Atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik, maka pada hari Jumat tanggal 27 Mei lalu penyidik telah membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di Bank BCA," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

"Pelaksanaan pembongkaran ini tentu dilakukan dan disaksikan oleh pegawai BCA," sambungnya.

Selain sertifikat tanah, Ramadhan menambahkan penyidik juga menemukan flashdisk. Namun hingga saat ini isi dokumen dalam flashdisk itu belum diungkap karena masih diteliti. Ia pun memastikan barang-barang tersebut telah diamankan.

“Setelah dibongkar, isi kotak penyimpanan diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa penyidik ke Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai barang bukti,” jelas Ramadhan.

Sementara hingga sekarang penyidik masih terus melacak aset milik Indra kenz dan tersangka lainnya dalam kasus ini. Penyidik pun telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, antara lain dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, dua unit rumah di Sumatera Utara dan satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah, dan uang tunai Rp 1,64 miliar.

Indra Kenz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka besama enam orang lain dalam perkara ini. Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhadi, kekasih Indra Kenz bernama Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.

Akibat perbuatannya, Indra Kenz dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2), dan atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Sementara adik Indra Kenz, Vanessa Khong beserta ayahnya dijerat dengan pasal 5 dan atau pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait