URnews

Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN, KPK Nggak Independen Lagi?

Eronika Dwi, Kamis, 17 Juni 2021 17.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN, KPK Nggak Independen Lagi?
Image: Interior Gedung KPK. (Foto: kpk.go.id)

Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai ada beberapa dampak akibat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Novel, status pegawai KPK yang saat ini menjadi ASN menjadi faktor penyebab independensi KPK terganggu.

Independensi, Novel menyebut, juga yang paling banyak diprotes oleh sejumlah pihak sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Salah satu yang dipermasalahkan adalah independensi karena dalam revisi Undang Undang yang baru ini di nomor 19 posisi KPK tidak independen, KPK disebut sebagai lembaga eksekutif sehingga itu menjadi problem secara kelembagaan," kata Novel kepada Urbanasia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2021).  

"Dan ketika pegawai KPK menjadi ASN jadi (lebih) problem lagi karena problematika di ASN banyak," lanjutnya.

Novel mengatakan, dengan alih status menjadi ASN, karier pegawai tidak ditentukan hanya dari KPK saja, namun juga dari lembaga lain.

Sebab, KPK mesti bekerja sama dengan lembaga lainnya, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Kalau menjadi ASN itu karier ditentukannya bukan dari KPK saja, tapi ditentukan juga dari lembaga lain, pendidikan juga bisa dipindahkan ke lembaga lain. Itu bisa menjadi jalan atau celah untuk interferensi dan membuat (KPK) tak independen jadinya," jelas Novel.

Sebagai informasi, 1.271 pegawai KPK yang dinyatakan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah menjalani pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai menjadi ASN pada 1 Juni 2021 kemarin.

Pelantikan tersebut dilakukan secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait