URnews

Soal Kasus Brigadir J, Anggota DPR Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara

Nivita Saldyni, Senin, 22 Agustus 2022 15.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Kasus Brigadir J, Anggota DPR Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara
Image: Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat. (YouTube DPR RI)

Jakarta - Buntut penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara.

Benny menyarankan tugas dan posisi Kapolri diambil alih Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk sementara waktu.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara, diambil alih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," ujar Benny dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Pernyataan itu muncul saat Benny menyinggung soal penanganan polisi dalam perkara ini. Menurutnya, pernyataan Polri hingga detik ini soal kasus tersebut telah mencederai kepercayaan publik.

"Kita nggak percaya polisi, polisi kasih keterangan kepada kita publik, publik kita ditipu, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca lewat medsos, Pak Mahfud, dan keterangan resmi dari Mabes. Kami tanggapi ya ternyata salah. Jadi publik dibohongi oleh polisi," tegas Benny.

Sebagai informasi, hingga detik ini Tim Khusus Polri telah mengumumkan ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf (ART Ferdy Sambo).

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Mereka pun kini terancam pidana maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait