URnews

Soal Pengembalian Uang Korban Investasi Ilegal, PPATK: Kami Tak Bisa Janjikan

Nivita Saldyni, Selasa, 5 April 2022 17.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Pengembalian Uang Korban Investasi Ilegal, PPATK: Kami Tak Bisa Janjikan
Image: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam RDP dengan Komisi III DPR, Selasa (5/4/2022). (YouTube Komisi III DPRI RI Channel)

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku pihaknya tak bisa memastikan uang para korban kasus investasi ilegal, seperti kasus Binomo, Quotex, hingga Fahrenheit bisa kembali.

Pasalnya dari beberapa kasus serupa, uang masyarakat yang jadi korban justru hilang atau tak kembali.

"Dalam banyak kasus yang pernah kami tangani, misalnya First Travel, kemudian Langit Biru dan beberapa kasus serupa, uang masyarakat hilang," kata Ivan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (5/4/22).

Ivan menjelaskan, hal ini karena transaksi penghimpunan dana publik yang dilakukan perusahaan-perusahaan dengan modus investasi ilegal itu digunakan untuk kepentingan pribadi pelakunya.

"Yang kami lihat dari transaksi ini, transaksi penghimpunan dana publik, itu tidak dipergunakan untuk bisnis yang memiliki revenue. Sehingga dia menjadi sesuatu yang mati, tidak bergerak. Harta kekayaan dan segala macam," ungkap Ivan.

"Jadi kami tidak bisa menjanjikan apapun juga terhadap masyarakat," tegasnya.

Kendati demikian, Ivan menjelaskan pihaknya masih berupaya melakukan pembekuan transaksi dari rekening-rekening yang terlibat dalam kasus-kasus investasi ilegal. Hingga hari ini, Ivan menyebut PPATK sudah membekukan 345 rekening dengan nilai Rp 588 miliar, milik 78 orang yang diduga terlibat investasi ilegal.

PPATK juga telah menerima 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal yang nilainya mencapai Rp 35 triliun. Laporan transaksi itu diantaranya transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, hingga pengiriman uang dari dan ke luar negeri.

"Itu semua PPATK per hari ini sudah menerima 560 laporan dan nilainya Rp 35.706.982.474," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait