URnews

Sosialisasi Pergub Jatim 53 Tahun 2020, Sanksi Berlaku 21 September

Nivita Saldyni, Rabu, 16 September 2020 17.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sosialisasi Pergub Jatim 53 Tahun 2020, Sanksi Berlaku 21 September
Image: Operasi protokol kesehatan di Kota Surabaya. (Ilustrasi/Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan memperpanjang masa sosialiasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomer 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pergub yang mulai diterapkan sejak 14 September lalu itu akan disosialisasikan hingga 20 September mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa. Menurut Budi, dari hasil koordinasi pihaknya dengan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran maka sanksi administratif dari pergub yang diteken Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa 7 September lalu itu mulai berlaku per 21 September mendatang.

"Jadi saya sudah rapat dengan Pak Kapolda Jatim dan Pak Sekdaprov. Sesuai arahan Pak Kapolda, sosialisasi minta diperpanjang sampai 20 September. Dan pada 21 September mulai berlaku sanksi administratif. Tetapi selama masa sosialisasi, teguran lisan dan tulis itu masih ada. Penyitaan KTP, pembubaran kerumunan masih tetap," kata Budi seperti dilansir dari Kominfo Jatim, Rabu (16/9/2020).

Meski demikian, Budi tak menampik bahwa beberapa daerah memang sudah ada yang menerapkan sanksi administratif, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Beberapa di antaranya seperti Kabupaten Sidoarjo dan Gresik yang menerapkan sanksi denda Rp 150 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
 
Sementara di Kota Surabaya meski sanksi sosial dan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dilakukan, namun Pemkot masih mempertimbangkan dan belum menerapkan sanksi administratif.

"Kan memang ada dari kabupaten/kota yang sudah melaksanakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan), denda sesuai perwali dan perbup masing-masing," jelasnya.

Nah selama masa sosialisasi ini juga, kata Budi, Satpol PP akan disiagakan untuk menyiapkan tim yang baik, serta berkas-berkas untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Kami juga diminta agar saat petugas di lapangan yang menegakkan protokol kesehatan harus melibatkan hakim untuk Tipiring," imbuhnya.
 
Bahkan tak tanggung-tanggung, mulai 21 September nanti Polda Jatim kabarnya akan menyiapkan mobil khusus 'pemburu' pelanggar protokol kesehatan.

"Sosialisasi ini, agar memberi persiapan yang matang. Arahan dari Pak Kapolda juga, nanti diminta ada mobil khusus untuk pemburu pelanggaran protokol kesehatan di Jatim," pungkasnya.

Sementara itu seperti yang diberitakan Urbanasia sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomer 53 itu mengatur tentang kewajiban bagi perorangan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan pola hidup bersih dan sehat.

Dalam Pergub 53 itu pula, Pemprov sepakat untuk memberikan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan. Sanksi ini pun beragam, mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, hingga denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Sedangkan untuk pelanggar pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Denda administratif sesuai besaran usaha akan menjerat siapapun yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Denda itu terdiri dari Rp 500 ribu bagi usaha mikro, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Bahkan denda dua kali lipat hingga pencabutan izin akan dikenakan bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait