URnews

Awas! Langgar Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Nivita Saldyni, Selasa, 15 September 2020 10.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas! Langgar Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Image: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Biro Humas Pemprov Jatim)

Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mulai menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di wilayahnya. 

Sanksi berupa teguran hingga denda sebesar Rp 250 ribu itu bahkan telah diterapkan sejak Senin (14/9/2020) lalu loh.

Sanksi yang diberikan pada pelanggar protokol kesehatan perorangan pun beragam, mulai dari teguran lisan, paksaan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, hingga denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

"Sanksi mulai diterapkan per Senin, 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/9/2020) lalu.

Nah penerapan sanksi ini sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang telah diteken 7 September 2020.

Namun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur Budi Santosa menambahkan bahwa sanksi tersebut akan disesuaikan dengan daerah masing-masing. 

"Seperti Gresik dan Sidoarjo masing-masing Rp 150.000. Sesuai kemampuan ekonomi masing-masing daerah," pungkasnya.

Selain untuk perorangan, sanksi tegas juga akan diberikan kepada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan di tempat yang mereka kelola.

Jika ada usaha yang melanggar dan tak menerapkan protokol kesehatan, maka siap-siap kena denda administratif sebesar Rp 500 ribu untuk usaha mikro, Rp 1 juta untuk usaha kecil, Rp 5 juta untuk usaha menengah, dan Rp 25 juta untuk usaha besar.

Bahkan, Budi mengatakan bahwa sanksi berlipat akan berlaku jika usaha tersebut mengulangi kesalahannya.
 
"Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama," kata Budi.

Duh, nggak mau kan sampai kena denda? Makanya, yuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di mana pun kamu berada guys!

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait