URsport

Overstay, WNA Mantan Pemain Liga 1 Indonesia Dideportasi

Urbanasia, Kamis, 6 April 2023 13.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Overstay, WNA Mantan Pemain Liga 1 Indonesia Dideportasi
Image: Ilustrasi - Dokumen deportasi. (Pixabay)

Jakarta – Mantan pemain Liga 1 Indonesia yang merupakan warga negara asing (WNA) dengan inisial WCA (37) harus dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Denny Irawan menuturkan, WCA dideportasi karena ‘overstay’ selama 90 hari.  karena ‘overstay’ selama 90 hari.

“WNA tersebut merupakan eks pemain sepak bola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang. Lalu, dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan visa on arrival untuk mencari klub baru,” kata Denny, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (6/4/2022).

WCA beralasan bahwa dirinya overstay karena tidak mendapatkan kontrak baru, hingga akhirnya ia melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri. 

Kemudian Ditjen Imigrasi memulangkan WCA bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis dini hari.

Mantan pemain liga 1 Indonesia tersebut dipulangkan dengan menggunakan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta – Doha, Qatar dan diteruskan ke negara asalnya di Brazil. 

Keberangkatan WCA dan keluarganya ini dikawal oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

“Oleh karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya, akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak kedutaan Brazil,”imbuh Denny.

WCA dan keluarganya dikenakan sanksi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Sanksi tersebut berupa Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian dan dimasukkan daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat sepanjang Januari-Maret 2023 pihak imigrasi mendeportasi sebanyak 620 warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Indonesia.

Ratusan WNA yang dideportasi tersebut karena melakukan beberapa pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal yang melebihi masa berlaku izin (overstay), mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait