Status Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Iko Uwais Masuk Tahap Penyidikan
Jakarta - Status kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais masuk ke tahap penyidikan. Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.
“Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kompol Ivan Adhitira, Kamis (23/6/2922).
Menurutnya, peningkatan kasus perkara dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Namun, sampai sekarang, pihak penyidik belum menetapkan adanya tersangka.
“Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Ivan mengungkapkan, peningkatan status perkara dugaan pengeroyokan ini ditandai dengan hasil visum dan barang bukti terbaru.
“Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur,” tutupnya.