URnews

Status PPKM Surabaya dari Kemenkes dan Inmendagri Berbeda, Ini Kata Pemkot

Nivita Saldyni, Rabu, 23 Februari 2022 14.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Status PPKM Surabaya dari Kemenkes dan Inmendagri Berbeda, Ini Kata Pemkot
Image: Ilustrasi PPKM di Surabaya. (IG @dishubsurabaya)

Surabaya - Hasil asesmen situasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 20 Februari 2022 menunjukkan bahwa Kota Surabaya masuk level 4. Namun Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM yang jadi pedoman aktivitas masyarakat menyebut Kota Surabaya masih berstatus level 3.

Dalam Inmendagri 12/2022, Kota Surabaya masuk ke level 3 bersama 22 kota/kabupaten lain di Jawa Timur. Termasuk di antaranya Kabupaten Sidoarjo dan Gresik yang masuk dalam wilayah aglomerasi Surabaya Raya.

Mengenai perbedaan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan bahwa aktivitas masyarakat di Kota Surabaya tetap berpedoman pada Inmendagri. Sehingga dalam PPKM yang berlangsung hingga 28 Februari mendatang, Kota Surabaya masih tetap di level 3.

Soal asesmen situasi COVID-19 dari Kemenkes, Nanik menjelaskan ada sejumlah indikator yang mempengaruhi situasi level berdasarkan asesmen tersebut.

"Pertama adalah indikator kasus konfirmasi berada pada tingkat 4, yakni 459,08 per 100.000 penduduk per minggu. Sementara indikator Rawat Inap rumah sakit, berada pada tingkat 4, yakni 30,29 per 100.000 penduduk per Minggu. Sedangkan indikator kematian berada pada tingkat 2, yakni 1,61 per 100.000 penduduk per Minggu," kata Nanik, Rabu (23/2/2022).

Sementara untuk jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 pada bulan Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022, pihaknya mencatat ada 27.630 kasus yang terdiri dari 5.285 kasus aktif atau 5,58 persen dari total kumulatif kasus COVID-19. Sementara angka kesembuhan pada kurun waktu yang sama sebesar 91,65 persen dari total kumulatif.

Nanik tak menampik bahwa angka kematian COVID-19 saat ini meningkat dibanding bulan Januari 2022. Namun, ia menegaskan bahwa sebagian besar kasus meninggal itu dirawat di rumah sakit dengan kategori Lansia, belum vaksin disertai dengan komorbid/penyakit penyerta.

"Untuk persentase BOR Rumah sakit yang terpakai per tanggal 20 Februari 2022, yaitu 42,34 persen. Persentase BOR menunjukkan persentase keterpakaian tempat tidur ruang COVID-19 yang ada di rumah sakit," sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua pasien terkonfirmasi dirawat di rumah sakit. Sebab yang dirawat di rumah sakit hanyalah pasien dengan gejala sedang hingga berat.

"Sedangkan pasien dengan tanpa gejala dan gejala ringan, diarahkan ke isolasi terpusat yang disediakan oleh pemerintah atau isoman dengan pemantauan intensif dari puskesmas wilayah atau mengakses telemedicine," pungkas Nanik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait