Ada 2 Tambahan Perusahaan yang Langgar Ketentuan Produksi Obat

Jakarta - Perusahaan farmasi yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertambah. Hal ini diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR.
Ada dua tambahan perusahaan farmasi yang melanggar, sehingga total menjadi lima dengan tiga perusahaan sebelumnya yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
"Kami akan informasikan besok hari Rabu (9/11/) ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," ucap Kepala BPOM Penny K Lukito mengutip ANTARA, Rabu (9/11/202).
BPOM sudah mencabut Sertifikat CPOB tiga perusahaan farmasi dan mencabut izin edar sejumlah produk farmasi yang dibuat perusahaan itu sebagai bentuk sanksi administrasi.
Selain itu, ketiga perusahaan tersebut sedang dalam proses penetapan pidana sebab terbukti memakai bahan baku propilen glikol mengandung cemaran etilen glikol (EG) di atas ambang batas.
"Yang dua sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," ujar Penny.
Diduga, obat sirup mengandung cemaran etilen glikol berlebih itu menjadi sebab gangguan ginjal akut yang merenggut ratusan nyawa anak-anak di Indonesia.