Apakah Pengobatan Cacar Monyet Bisa Ditanggung Pemerintah?
Jakarta - Monkeypox atau cacar monyet sudah masuk ke Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya pasien positif cacar monyet di Jakarta. Sebelum terinfeksi cacar monyet, pasien sempat melakukan perjalanan luar negeri.
Keberadaan pasien positif cacar monyet di Indonesian membuat publik sempat panik. Banyak yang takut penyakit ini akan menahan kegiatan masyarakat layaknya COVID-19 dua tahun terakhir.
Namun tenang saja, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengumumkan bahwa cacar monyet gejalanya tidak seberbahaya COVID-19 jika tidak ada penyakit bawaan. Penyakit ini juga bisa sembuh dengan sendirinya.
Meski demikian, pasien cacar monyet tetap membutuhkan pengobatan dari dokter. Lantas apakah biaya pengobatan itu bisa ditanggung Pemerintah? Simak jawabannya di sini yuk Urbanreaders!.
Kemenkes menjelaskan bahwa penyakit yang masuk dalam daftar PIE atau Penyakit Infeksi Emerging, biaya pengobatannya bisa ditanggung Pemerintah.
Nah, adapun daftar penyakit yang masuk PIE adalah:
1. Poliomielitis
2. Penyakit virus MERS
3. Penyakit virus hanta
4. Penyakit infeksi emerging baru
5. Penyakit virus ebola
6. Influensa A (H5N1)/flu burung
7. Penyakit virus nipah
Apabila cacar monyet masuk ke dalam 7 kategori PIE, maka otomatis pasien yang mengidap penyakit ini pengobatannya akan ditanggung Pemerintah.
"Untuk monkeypox ini bisa ditanggung oleh pemerintah, kita kan punya permenkes yang mengatur penyakit infeksi emerging itu memang ditanggung pemerintah, jika memang penyakit itu masuk dalam daftar penyakit infeksi emerging. Jadi nanti akan ditanggung oleh pemerintah pengobatannya," ucap Plt Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, Endang Budi Hastuti, belum lama ini.
Penyakit yang termasuk ke dalam kategori PIE akan mendapatkan fasilitas pengobatan gratis mulai dari administrasi pelayanan, obat-obatan dan alat medis habis pakai, pelayanan perawatan, jasa dokter, pemeriksaan penunjang diagnostik, rujukan, dan pemulasaran jenazah.
Sejauh ini, Pemerintah sendiri mengaku masih menyiapkan skema pengobatan cacar monyet.
Adapun, Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan bahwa pasien cacar monyet bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
BPJS kini bisa menanggung berbagai penyakit, termasuk COVID-19 yang baru mewabah pada akhir 2019 lalu.
"Kita kan punya BPJS, jadi kalau nanti tidak kita cover semua seperti COVID dulu, kita bisa masuk ke dalam mekanisme BPJS. Kan BPJS itu bisa menanggung berbagai penyakit ya, termasuk sampai saat ini kan COVID sudah masuk ke BPJS," tutur Syahril.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang. Sistem ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan dan kebutuhan dasar kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan sendiri mewajibkan para pesertanya melakukan iuran bulanan dengan nominal tertentu tergantung kelas yang dipilih. Pemerintah juga menyiapkan BPJS Kesehatan gratis untuk masyarakat kurang mampu.