URstyle

Arak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Priscilla Waworuntu, Jumat, 4 November 2022 15.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Arak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Image: Ilustrasi Arak Bali. (Instagram/krisnaoleholehbali)

Jakarta - Arak Bali diresmikan menjadi salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nggak hanya arak Bali, 8 budaya lain di Bali juga didetapkan jadi WBTb.

Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.

Sebelum penetapan, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali telah menyinggung mengenai urgensi usulan penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb.

Gubernur Bali, I Wayan Koster pun mengimbau masyarakat untuk merawat, menjaga, dan melestarikan warisan budaya daerah seiring dengan penetapan tersebut.

"Saya mengapresiasi terhadap penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia. Saya harap masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini,” katanya dikutip dari ANTARA, Jumat (4/11/2022). 

Terdapat rekomendasi penetapan sejumlah 200 usulan WBTb Indonesia dari 32 provinsi, dan sembilan di antaranya merupakan warisan budaya Bali.

Adapun budaya Bali yang dimaksud di antaranya dalam kategori kemahiran kerajinan tradisional, yaitu arak Bali, Uyah Amed, Jaja Laklak, Sate Lilit, dan Serombotan. Dari kategori pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta ada Lontar Bali. Berikutnya, adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Mejaran-jaranan. Setelah itu, seni pertunjukan. 

Kata Koster, kemahiran membuat arak Bali yang merupakan pengetahuan tradisional dan perlu dikembangkan. Selain mengandung nilai kehidupan, arak Bali juga berpeluang besar sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan penetapan menjadi WBTb, nantinya seluruh budaya ini akan mendapat perlindungan. 

“Dengan ditetapkan menjadi WBTb, arak Bali telah mendapat pengakuan dan legitimasi kuat bahwa warisan leluhur ini, harus kita jaga secara bersama-sama dengan kuat dan konsisten, serta diberdayakan secara ekonomi, menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan upaya tersebut, harkat arak Bali menjadi semakin kuat,” jelasnya.

Selain itu Koster juga meminta jajaran Kepala Dinas Kebudayaan di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten untuk terus menelusuri berbagai budaya Bali yang sekiranya bisa dilestarikan dan dilindungi hingga mendapat pengakuan dari negara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait