Nggak Usah Khawatir Biaya, Ibu Melahirkan Kini Ditanggung 'Jampersal'

Jakarta - Proses persalinan mempertaruhkan nyawa ibu dan bayi. Tak sedikit nyawa melayang selama proses persalinan karena minimnya persiapan dan terbatasnya akses persalinan yang lebih mumpuni karena masalah ekonomi.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat program Jaminan Persalinan (Jampersal) demi meningkatkan layanan kesehatan bagi ibu melahirkan. Program dapat dirasakan di semua layanan fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ucap Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes dr. Ni Made Diah PLD.
Program Jampersal ini dibuat sesuai instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022. Program ini berlaku sampai 31 Desember 2022 dan bisa dimanfaatkan oleh ibu hamil, ibu bersalin maksimal 42 hari pascamelahirkan, dan bayi baru lahir maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Lantas apa saja sih manfaat yang akan didapatkan para ibu dan bayi jika daftar program Jampersal? Berikut ulasannya sebagaimana dikutip Urbanasia dari laman Kemkes, Selasa (11/10/2022).
Pelayanan Program Jampersal di FKTP
Yang termasuk ke dalam FKTP adalah bidan praktik mandiri yang terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan yang tersedia adalah:
1. Antenatal
2. Persalinan spontan (pervaginam)
3. Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar
4. Pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan
5. Pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir
6. Pelayanan KB pascapersalinan
7. Pelayanan rawat inap di FKTP
8. Pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN
Adapun, pelayanan program Jampersal di FKRTL diberikan sesuai indikasi medis.
Nah, kalau sudah tahu layanan apa saja yang didapat dari program Jampersal, waktunya mengetahui apa saja syarat program ini dan bagaimana cara daftarnya:
Persyaratan
1. WNI, punya NIK, tinggal di Indonesia
2. Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif
3. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa
Cara Daftar Program Jampersal
Penetapan data peserta Jampersal diinput oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui sistem informasi e-kohort. Selanjutnya, data peserta yang masuk akan divalidasi oleh Kemenkes dan BPJS.
Kalau peserta yang diajukan sudah memenuhi syarat, maka akan dikonfirmasi sebagai peserta Jampersal dan dapat dilayani di seluruh FKTP dan FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Jadi prinsipnya nanti Fasyankes silakan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan,” ucap dr. Dian.
Nah nantinya, ibu dan bayi yang sudah terdaftar di Program Jampersal bakal otomatis didaftarkan jadi peserta PBI melalui Kementerian Sosial.