URstyle

Positif COVID-19? Simak Protokol Isolasi Mandiri dari Kemenkes

Elga Nurmutia, Rabu, 6 Oktober 2021 18.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Positif COVID-19? Simak Protokol Isolasi Mandiri dari Kemenkes
Image: Ilustrasi pasien corona isolasi mandiri di rumah. (Freepik)

Jakarta - Ketika kasus COVID-19 di Indonesia melonjak tinggi. Hal itu membuat rumah sakit serta fasilitas kesehatan di kota-kota besar di Indonesia tidak sanggup untuk menampung pasien COVID-19. Oleh sebab itu, sejumlah pasien disarankan isolasi mandiri di rumah bagi yang tidak bergejala.

Durasi isolasi mandiri yang harus dilakukan pasien positif COVID-19, yang tidak memiliki gejala adalah 10 hari isolasi sejak dilakukannya tes antigen maupun PCR positif COVID-19. 

Sedangkan, durasi isolasi yang harus dilakukan pasien positif COVID-19 dengan gejala ringan adalah 10 hari isolasi ditambah tiga hari yang telah terbebas dari sejumlah gejala.

Bagi pasien  yang memiliki kontak erat, durasi isolasi mandiri dilakukan 14 hari sejak terjadinya kontak dengan kasus COVID-19.

Kali ini, Urbanasia akan membagikan Protokol Isolasi Mandiri dari berbagai sumber, Rabu (6/10/2021), sebagai berikut.

Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan saat menjalani isolasi mandiri: 

  • Tinggal di rumah, dan jangan pergi bekerja atau ke ruang publik.
  • Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.
  • Gunakan selalu masker selama masa isolasi mandiri.
  • Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis, seperti batuk atau kesulitan bernapas.
  • Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas), perlengkapan mandi(handuk, sikat gigi, gayung), dan linen/seprai.
  • Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta keringkan, lakukan etika batuk/bersin.
  • Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
  • Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.
  • Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut.

Menjadi catatan, ketika kadar oksigen 90% atau lebih, akan tetapi di bawah 94%, harus segera menghubungi tenaga kesehatan atau meminta agar melakukan perawatan di rumah sakit. 

Nah, itu dia informasi yang bisa Urbanasia sampaikan. Semoga bermanfaat!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait