URnews

Surabaya Tolak Kebijakan PPKM, Ini Tanggapan Satgas COVID-19 Pusat

Nivita Saldyni, Kamis, 7 Januari 2021 19.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Surabaya Tolak Kebijakan PPKM, Ini Tanggapan Satgas COVID-19 Pusat
Image: Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito. (Sekretariat Kabinet RI)

Jakarta - Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito akhirnya angkat bicara terkait penolakan Kota Surabaya untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ia mengatakan bahwa keputusan PPKM merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang bersifat wajib.

“Pada prinsipnya kebijakan yang dibuat (PPKM) ialah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19. Kebijakan ini pun dirancang sedemikian rupa untuk menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi,” kata Prof Wiku dalam konferensi pers virtual yang diikuti Urbanasia dari Surabaya, Kamis (7/1/2021).

Ia menegaskan pemilihan daerah-daerah yang bakal menerapkan PPKM, termasuk Surabaya Raya bukan tanpa alasan. Kota Surabaya dipilih karena menjadi salah satu kota di Jatim dengan kasus positif COVID-19 yang tinggi.

“Dalam paparan konferensi pers hari ini juga bisa dilihat rasional dibuatnya kebijakan tersebut di mana daerah-daerah yang dibatasi kegitannya merupakan daerah zona merah, kontributor terbesar peningkatan COVID-19 di tingkat nasional, serta daerah dengan kasus positif tertinggi,” jelasnya.

“Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut pun melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran COVID-19 di daerah yang wajib untuk dibatasi kegiatannya,” imbuh Wiku.

Oleh sebab itu, ia berharap agar pemerintah daerah manapun, termasuk Pemkot Surabaya yang menolak kebijakan ini untuk segera menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

“Mohon bagi pihak manapun yang menolak untuk mengikuti kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib,” tegasnya.

Untuk Urbanreaders ketahui, kebijakan terkait PPKM telah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (6/1/2021).

Instruksi tersebut ditujukan kepada tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dalam instruksi tersebut, sejumlah kabupaten/kota yang berada di tujuh provinsi itu wajib menerapkan PPKM yang akan dilaksanakan serentak pada 11 - 25 Januari mendatang.

Adapun sejumlah kabupaten/kota yang dimaksud antara lain seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemudian ada wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya di Jawa Barat ada Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Untuk Jawa Tengah ada Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta, PPKM akan diterapkan di Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulonprogo.

Nah, untuk Jawa Timur sendiri PPKM akan diterapkan di Malang Raya dan Surabaya Raya. Terakhir, ada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Provinsi Bali.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait