URnews

SWI Bekukan 88 Pinjol dan 77 Usaha Gadai Ilegal Selama Oktober 2022

Nivita Saldyni, Jumat, 11 November 2022 18.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
SWI Bekukan 88 Pinjol dan 77 Usaha Gadai Ilegal Selama Oktober 2022
Image: Ketua SWI Tongam L Tobing. (Instagram @tongam_tobing)

Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan operasional sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 77 usaha pegadaian swasta ilegal sepanjang Oktober 2022.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menyatakan, penghentian ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan pihaknya sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang marak di masyarakat dan melalui media sosial serta YouTube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin," ujar Tongam dikutip Urbanasia dari keterangan resmi, Jumat (11/11/2022).

Tongam juga memastikan upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal telah dilakukan SWI yang anggotanya terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. Termasuk di antaranya memberikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, pemblokiran situs/website/aplikasi terkait dan melaporkan temuan tersebut ke Bareskrim Polri.

“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Tongam juga ingin mengklarifikasi soal beredarnya informasi tentang pihaknya yang melarang korban investasi ilegal menarik dananya. Dengan tegas Tongam menampik kabar tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” pesan Tongam.

Untuk itu ia meminta masyarakat jangan sampai mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawaran tersebut. Kesadaran kita sangat diperlukan untuk memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi (https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx),” pesannya.

Ia juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi, baik soal pinjol maupun usaha gadai. Jangan sampai kamu malah masuk ke platform-platform, situs, maupun usaha gadai swasta yang ilegal. 

Nah agar tak salah pilih, kamu bisa cek daftar lengkap sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal dan telah dihentikan operasionalnya oleh SWI selama bulan Oktober bisa kamu temukan di sini. Sementara untuk daftar 88 pinjol ilegal ada di sini, sedangkan daftar 77 usaha pergadaian swasta ilegal ada di sini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait