Tak Berizin, Pelatihan Perdagangan Berjangka Ilegal Dibubarkan Bappebti

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membubarkan pertemuan PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) pada Sabtu, (5/3/2022) di Kuta, Bali.
Kegiatan tersebut dibubarkan karena PT Gamara menyelenggarakan pelatihan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak mengantongi izin dari Bappebti. Pertemuan itu juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, semua pihak yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka.
“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” kata Wisnu melalui keterangan tertulis, Sabtu, (5/3/2022).
Wisnu menuturkan, Bappebti telah mengawasi kegiatan PT Gamara yang menawarkan berbagai paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM), serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.
Oleh karena itu, Kemendag bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali menghentikan acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan PT Gamara karena merupakan kegiatan ilegal.
Terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan, kegiatan PT Gamara tersebut diduga melanggar undang-undang dan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat. Sehingga, Bappebti memiliki wewenang untuk membubarkan kegiatan tersebut.
PT Gamara diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, serta denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) sampai dengan Rp. 20.000.000.000.- (dua puluh miliar) Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.
“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti,” tandas Aldison.