URnews

Tanggapi Promosi Aisha Wedding, KemenPPPA: Berlawanan dengan UU

Nivita Saldyni, Kamis, 25 Februari 2021 18.57 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tanggapi Promosi Aisha Wedding, KemenPPPA: Berlawanan dengan UU
Image: Ilustrasi pernikahan. (Freepik)

Jakarta - Kasus pernikahan anak tengah jadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Selain pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebut pernikahan anak di Indonesia masih tinggi, publik juga dibuat resah dengan munculnya Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan anak mulai usia 12 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Plt Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar memberikan tanggapannya dalam URtalk ‘Maraknya Promosi Perkawinan Anak’ di Instagram @urbanasiacom, Kamis (25/2/2021).

“Pertama kami kaget karena ada yang berani menawarkan tiga menu, satu kawin siri, poligami, sama anjuran kawin untuk remaja usia anak,” kata Nahar.

Menurutnya, selain meresahkan masyarakat kemunculan Aisha Wedding ini telah bertentangan dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Tawaran-tawaran itu saya melihatnya sebagai sesuatu yang bagi sebagian orang pasti tidak sependapat. Pada umumnya, memang tidak sependapat. Apalagi ketika mengkaitkan ada anjuran nikah usia 12 tahun, itu kan anjuran yang langsung berhadapan langsung dengan UU No. 16 Tahun 2019. Undang-undangnya baru 2019 tapi ada anjuran seperti itukan berarti sudah berlawanan dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Ia pun mengaku pihaknya, termasuk Menteri PPPA Bintang Puspayoga geram mengetahui hal tersebut. Sebab menurutnya kehadiran oknum-oknum ini telah meresahkan masyarakat luas.

“Kami, termasuk Bu Menteri juga geram karena ini akan memposisikan anak jadi pihak yang sangat dirugikan. Kan mereka tumbuh kembangnya harus diperhatikan, dijamin. Pemenuhan haknya, pendidikan dan yang lain-lain itu juga harus diperhatikan. Oleh karena itu maka promosi ini sudah sangat mengusik perasaan banyak orang dengan cara-cara mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa nikah itu gampang, gak usah dipikirin nanti lain-lainnya organizer yang urus, dan segala macem,” jelasnya panjang lebar.

Untuk itu ia berharap jika Urbanreaders, menemukan praktik-praktik serupa agar segera melaporkan ke pihak yang berwenang, salah satunya KemenPPPA agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Kami sih berharap kalau ada pihak yang dirugikan, segera lapor sehingga kami bisa segera tindaklanjuti,” pungkasnya.

Kasus Aisha Wedding Masih dalam Penyelidikan, Lokasi Pelaku Sudah Terlacak

Hingga saat ini kasus Aisha Wedding kasih dalam proses penyelidikan. Nahar mengatakan hingga saat ini pelakunya masih belum tertangkap, namun titik keberadaan sudah terlacak.

“Penyelidikannya sedang berjalan ya. Proses hukumnya kan kita lihat dari hasil penyelidikan dan penyidikan,” kata Nahar kepada Urbanasia dalam URTalk ‘Maraknya Promosi Perkawinan Anak’ di Instagram Urbanasia, Kamis (25/2/2021).

Ia pun mengaku hingga saat ini pihaknya terus mendukung Polri untuk menemukan pelaku di balik Aisha Wedding ini sendiri.

“Makanya kami dorong dan dukung pihak kepolisian untuk menemukan siapa pemilik akunnya lalu kemudian kami akan tarik misalnya kalau sudah ditemukan, ini kasus kaitannya dengan persoalan apa? Apakah misalnya memang sudah ada beberapa praktik anak yang dinikahkan oleh organizer ini? Lalu kemudian, bentuknya seperti apa? Ini akan jadi pendalaman lebih lanjut terkait masalah itu,” jelasnya.

Sayangnya hingga hari ini oknum di balik Aisha Wedding masih belum tertangkap. Namun menurut informasi yang diterima Nahar, polisi sudah mengantongi titik lokasi keberadaan pelaku.

“Masih dilakukan penyelidikan. Jadi hari ini dilaporkan masih jalan dan masih diselidiki,” katanya.

“Belum (tertangkap). Menurut beberapa info yang diinfokan ke kami, titiknya sudah (ditemukan). Mungkin ada proses-proses yang harus dilalui sehingga kami masih menentukan waktu dan kita tunggu saja hasil dari proses ini,” pungkasnya.

Belajar dari Kasus Aisha Wedding, KemenPPA Berharap Tak Ada Anak Muda yang Mudah Terbujuk ‘Promosi’ Nikah Muda

Seperti yang Nahar katakan sebelumnya, KemenPPPA sangat geram dengan kemunculan Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan muda pada anak-anak di bawah umur. Menurutnya hal ini sudah bertentangan dengan UU No. 16 Tahun 2019 yang mengizinkan pernikahan dilakukan oleh sepasang laki-laki dan perempuan dengan usia minimal 19 tahun. Ia pun mengaku saat kasus ini heboh, KemenPPPA langsung ambil tindakan dengan melakukan penyelidikan hingga melakukan perlawanan.

“Secara massif langsung pada saat kejadian kami melakukan upaya perlawanan dengan menangkal pandangan yang keliru menurut kami. Jangan sampai pandangan itu diyakini benar. Oleh karena itu kami melakukan upaya-upaya massif untuk mensosialisasikan upaya pencegahan perkawinan anak yang sampai hari ini masih terus dilakukan. Kami juga melacak siapa sesungguhnya Aisha Wedding. Tentu bekerjasama dengan pihak-pihak yang punya kewenangan di situ. Ini yang terus kami lakukan sampai hari ini,” kata Nahar.

Untuk itu dengan belajar dari kasus Aisha Wedding ini, Nahar berharap Mangan sampai kita, atau saudara-saudara kita yang kasih di bawah umur terbujuk promosi-promosi serupa.

“Mudah-mudahan itu (promosi pernikahan anak) tidak mempan untuk anak-anak kita, khususnya keluarga-keluarga Indonesia yang meski membaca tawaran itu, tidak terpengaruh. Bagi adik-adik kita, anak-anak kita, jangan percaya kalau ada yang nawarin bahwa kawin anak itu indah-indah. Banyak penelitian dan kajian menunjukkan itu (penikahan anak) tidak ada untungnya. Jadi jangan percaya,” pesannya.

Kemana Harus Melaporkan Jika Menemukan Kasus Serupa?

Terakhir, seperti yang Nahar sampaikan sebelumnya bahwa kita juga bisa melaporkan jika menemukan kasus-Kasia serupa. Nah ada banyak pintu yang bisa kamu masuki big guys.

“Sesungguhnya kami mendorong bahwa di setiap pengadilan agama, lalu lembaga-lembaga pemerintah yang tugasnya memastikan upaya pencegahan perkawinan anak ini juga dilaksanakan. Nah tentu tinggal lapor aja ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, atau ada di daerah-daerah itu P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), sekarang juga ada UPTD PPA (Unit Pelaksana Tekninis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak),” sebut Nahar.

Bukan hanya itu saja, Urbanreaders, juga bisa loh memanfaatkan lembaga-lembaga yang punya perhatian khusus untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak atau ke KemenPPPA Sendiri.

“Di KemenaPPPA kami juga membuka layanan ya, Sahabat Perempuan dan Anak. Jadi ada hotline 129, lalu WA bisa ke 08111129129,” imbuhnya.

Nah setelah laporan-laporan ini masuk, Nahar mengatakan penerima laporan akan langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk salah satunya melakukan crosscheck ke pihak-pihak yang bersangkutan.

“Kalau misal ada terima laporan, langsung koordinasikan ke titik kasus itu dilaporkan. Kami crosscheck dan klarifikasi. Jadi ini prosedurnya kami akan terhubung dengang beberapa lembaga terkait dan upaya penangan bisa dilakukan secara bersama-sama,” kata Nahar.

Jadi nggak perlu nunggu viral dulu ya guys. Kamu juga bisa menyelamatkan anak-anak Indonesia dari pernikahan dini dengan melaporkan praktik-praktik menyimpang ini ke pihak yang berwenang.

“Ya harusnya gak seperti itu (diviralkan). Kan aturannya sudah ada, prosedur sudah ditetapkan dan kami berharap pengalaman berbagai kasus sesungguhnya ada beberapa praktik yang menyimpang itu dibatalkan. Jadi jangan sampai kan jadi tambah beban, artinya udah ada di pelaminan baru dibatalkan kan jadi tambah beban ke anaknya, keluarganya. Jadi sebaiknya mencegah lebih baik daripada memaksa (pernikahan anak),” tutupnya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Urbanasia.com (@urbanasiacom)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait