Google, WhatsApp, dan Facebook Sudah Daftar PSE?
Jakarta - Ada banyak perusahaan teknologi, baik dalam maupun asing, yang sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Lantas Google, WhatsApp, dan Facebook?
Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika memastikan layanan Google Cloud sudah daftar PSE. Sementara layanan Google lainnya kemungkinan masih dalam proses.
“Google Cloud sudah, mungkin masalah input data karena mereka punya banyak layanan,” ujarnya.
Untuk layanan WhatsApp, Facebook dan Instagram belum terlihat batang hidungnya di situs PSE Kominfo.
“Kalau Meta (Facebook, Instagram, dan Whatsapp) lagi proses pendaftaran,” ungkap Semuel.
Semuel menambahkan PSE yang tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022 tidak langsung akan diblokir Kominfo. Ada tiga tahap sanksi yang diberikan sebelum pemutusan akses.
Pertama diberikan teguran. Jika masih bandel akan diberikan denda administratif.
“Kalau tetap mengabaikan barulah Kominfo akan memblokir,” pungkas Semuel.