Menunggu Aturan Pemerintah Blokir IMEI Ponsel Black Market

Jakarta - Rencananya 24 Agustus dimulainya pemberlakuan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang memblokir ponsel black market (BM). Tapi nyatanya kembali sekadar wacana pemerintah.
Sedikit flashback, demi memerangi memerangi peredaran ponsel BM pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, menerbitkan Peraturan Menteri terkait validasi IMEI perangkat ponsel pada Oktober 2019.
Ditetapkan 18 April dimulainya pemerintah memblokir ponsel-ponsel yang masuk ilegal. Sistem whitelist dipilih agar tidak merugikan masyarakat karena mereka bisa langsung mengetahui apakah nomor IMEI ponsel yang dibeli sudah terdaftar.
Alih-alih ponsel BM yang diaktifkan sejak 18 April otomatis terblokir, pada kenyataan itu tidak terjadi. Tak hanya iPhone, banyak ponsel Android ilegal masih bisa terkoneksi dengan jaringan operator. Lucunya tiga kementerian yang menaungi aturan ini juga tidak bisa memastikan.
Hingga akhirnya sinyal akan kejelasan aturan IMEI diungkap Plt Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa. Dia mengatakan aturan IMEI dijadwalkan akan efektif mulai 24 Agustus 2020 pasalnya Equipment Identity Register (EIR) dan Central Equipment Identity Register (CEIR) sudah siap.
Sayangnya pada 24 Agustus pun aturan IMEI belum berlaku. Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat memastikan hal tersebut dan memprediksi 31 Agustus aturan tersebut baru berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Akan Kirim Status IMEI ke Ponsel
Padahal pihaknya sudah menunggu-menunggu regulasi IMEI dijalankan. "Kami melihat satu-satunya kebijakan yang efektif untuk menangkal masuknya ponsel ilegal di Indonesia adalah dengan kontrol IMEI," kata Syaiful kepada wartawan.
Menurutnya peredaran ponsel ilegal dari hulu dapat dicegah dengan pengendalian nomor IMEI Control, secara paralel juga Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa melakukan operasi pasar, atau dari sisi hilir. "Ponsel ilegal pasti bisa diberantas," tegas Syaiful.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan Baasir menyatakan mesin CEIR, yang saat ini masih berada di operator seluler, akan diserahkan ke pemerintah setelah ada berita acara serah terima basis data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi, untuk dimasukkan ke mesin CEIR.
Baca Juga: Cara Cek IMEI, Ponsel Kamu Resmi atau BM?
"Saat ini kami masih menunggu data TPP dari pemerintah, setelah itu, masih ada tahapan lagi untuk diselesaikan sesuai project timeline," kata Marwan.
Saat ini mesin tersebut belum bisa diserahkan ke pemerintah hari ini karena TPP Impor dan TPP Produksi belum berjalan di CEIR.
"ATSI dukung pemerintah supaya cepat ini semua," pungkas Marwan.