URnews

Terlanjur Sah, Adakah Cara Batalkan UU Cipta Kerja?

Shelly Lisdya, Rabu, 7 Oktober 2020 18.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terlanjur Sah, Adakah Cara Batalkan UU Cipta Kerja?
Image: Ilustrasi unjuk rasa penolakan Omnibus Law. (Instagram @rumahjuangrakyat)

Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR RI hingga kini tuai pro dan kontra.

Bahkan, para pekerja atau buruh melakukan aksi demo massal sejak Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020) untuk menolak UU Cipta Kerja.

Meski sudah disahkan DPR, kelanjutan soal UU Cipta Kerja berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR.

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi;

Pasal 73

(1) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.(2) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

Bertumpu pada pasal 73 tersebut, Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR tidak bisa dibatalkan.

"Ditandatangani (presiden) atau tidak, UU itu tetap jalan (red-sah). Aturan hukumnya seperti itu, kalau sudah disetujui DPR ya sudah jalan," ujarnya kepada Urbanasia, Rabu (7/10/2020).

1601967379-demo-omnibus-law.jpgSumber: Ilustrasi unjuk rasa penolakan Omnibus Law. (Instagram @rumahjuangrakyat)

Namun, ada cara untuk menunda UU Cipta Kerja, Trubus menyebut yakni dengan presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Perppu itu hanya untuk menunda-nunda proses berikutnya, tapi kalau benar-benar dibatalkan nggak bisa," terangnya.

Kemungkinan pembatalan lainnya disebutkan Trubus adalah mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemungkinan berikutnya ke MK, melalui judical review, itu kan lebih cenderung ke pasal-pasal. Nggak mungkin membatalkan semua UU-nya. Kecuali bertentangan dengan UUD 45," imbuhnya.

Menurutnya, kalau terdapat pasal-pasal di dalam UU yang dianggap merugikan, maka dapat digugat lewat MK dengan meninjau ulang pasal-pasal atau isi subtansi dari suatu UU.

"Kalau Jokowi tidak menandatangani UU itu ya tetap sah. Hanya saja nanti ada yang menggugat dengan judical review ke MK atau peninjauan ulang pasal-pasal dari isi subtansi UU Cipta Kerja itu," tandasnya.

Perlu diketahui, uji yang dilakukan di MK dapat berupa uji formil dan uji materil. Untuk uji formil yakni terkait cara pembahasan, sementara uji materil berhubungan dengan pasal-pasal di dalamnya apakah konstitusional atau tidak.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait